Pangkalpinang, Bongkar Perkara,-
Oknum polisi anggota Polres Belitung, Brigadir A, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Rabu 17/07/2024
Hal ini sontak membuat publik terkejut, dengan sikap tegas Polres Belitung yang tegak lurus terhadap hukum serta menyindir Polresta Pangkalpinang yang dinilai belum mampu bersikap seperti Polres Belitung.
Bravo Polres Belitung, Apresiasi Kami terhadap salah satu Polres di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah mampu mempertontonkan dan membuktikan kepada publik bahwa mereka presisi dan tegak lurus terhadap penegakan hukum. Ujar Robi, Salah Satu warga masyarakat Kota Pangkalpinang.
Kepastian penahanan oknum Polisi terduga pencabulan di Mapolres Belitung disampaikan langsung oleh Plt Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Dedy Irmawan.
Dirinya mengonfirmasi hal ini dalam sebuah pernyataan singkat, melansir dari detikSumbagsel, Rabu (17/7).
Kami tetapkan dia (Brigadir A) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur,” ujar Dedy.
Sebelumnya, Brigadir A telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung pada Senin (15/7).
Dalam pemeriksaan tersebut, Brigadir A langsung ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan.
Penahanan baru dilakukan pada Selasa (16/7) sore, setelah ia kembali diperiksa oleh penyidik. Malam itu juga, Brigadir A langsung ditahan.
“(Tersangka) sudah ditahan. Hari ini rencananya akan dirilis (kasusnya),” tambah Dedy.
Lain Belitung, Beda Pangkalpinang
Beralih ke Proses peradilan lainnya, juga terhadap Oknum anggota yang diduga telah terlebih dahulu melakukan tindakan hampir serupa, dimana Oknum Polisi diduga telah melakukan Pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di Mapolresta Pangkalpinang.
Kabarnya, Bripda RA yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadan ZS, tahanan wanita yang sedang terbelit perkara mucikari di Polresta Pangkalpinang telah di PTDH, namun, meski telah di PTDH, oknum tersebut kabarnya belum ditahan dan belum diproses diperadilan umum.
Demi Berimbangnya pemberitaan, team media pun melakukan Konfirmasi Kepada Kapolres Kota Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto
dan Kabidhumas Polda Babel Kombes Pol. Jojo Sutarjo S.IK, MH, terkait belum di prosesnya Bripda RA pada peradilan umum meski kabarnya telah di PTDH, namun sayang meski telah terkonfirmasi, belum ada tanggapan resmi diterima redaksi.
(Red)