Metro, Bongkar Perkara,-
Pengungkapan perkara Dugaan Tipu gelap bermodus proyek palsu di kabupaten Lampung Tengah, kini memasuki babak baru. Rabu, 24/07/2024
Hal ini setelah, Erwin Saputra, resmi menyandang status sebagai terdakwa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Metro selasa (23/07), dalam Perkara yang terdaftar dengan 07/Pid.B/2024/PN Met.
Meski Erwin saputra telah berstatus sebagai Terdakwa, Ferdian Ricardo yang merupakan tersangka lainnya dalam perkara ini hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian dan berstatus DPO.
Mengutip dari situs resmi Sipp.PN Metro, diketahui bahwa diduga apa yang dilakukan oleh terdakwa Erwin saputra untuk mengumpulkan dana pada proyek di kabupaten Lampung Tengah disinyalir diketahui dan atas suruhan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad
SAYA ITU AWALNYA DITELPHONE ORANGNYA MUSA SURUH CARI UANG DUA RATUS LIMA PULUH JUTA, KARENA SAYA CUMA DAPET SERATUS JUTA SEHINGGA SAYA LANGSUNG TELPHONE MUSA DAN BERTANYA LANGSUNG DAN MUSA MENJELASKAN BAHWA BENAR MUSA MENYURUH CARI UANG, HINGGA AKHIRNYA UANG TERSEBUT DIANTER LANGSUNG KERUMAH DINAS BUPATI LAMPUNG TENGAH DAN BERTEMU LANGSUNG DENGAN MUSA SAAT BERTEMU TERSEBUT MUSA MEMERINTAHKAN UANG SERATUS JUTA TERSEBUT DISERAHKAN KEPADA ORANGNYA MUSA SAAT MENYERAHKAN UANG TERSEBUT SAYA MENGATAKAN “NAKEN BILANG SAMA AHI MUSA GA USAH DIPULANGIN UANGNYA SAYA MINTA PROYEK AJA” DAN DIJAWAB YA UDAH INI BANYAK PROYEK SEKALIAN AJA AJAK SAUDARA ATAU TEMEN DEKET YANG MAU IKUT YANG PENTING ORANGNYA BISA JAGA RAHASIA. sesuai Berita Acara yang dibuat oleh terdkwa Erwin Saputra.
Selain itu, ada juga saksi Andrio firdaus yang diduga mendengarkan secara langsung dari keterangan terdakwa Erwin saputra yang menyebut bahwa proyek ini langsung dari Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.
Saksi ANDRIO FIRDAUS bin FAUZI bertanya kepada Terdakwa “BANG BENER GA PROYEK INI BANG” dan Terdakwa dengan tipu muslihatnya meyakinkan Saksi ANDRIO FIRDAUS dan Saksi HABRIANSYAH dengan berkata “YA BENERLAH GAK MUNGKIN MELESET PROYEK INI LANGSUNG ORANG NOMOR SATU LANGSUNG KE MUSA AHMAD”, setelah kwitansi ditanda tangani oleh Terdakwa dan Saksi HABRIANSYAH, lalu Saksi HABRIANSYAH alias ALEK bin BASRI bertanya kepada Terdakwa “KAPAN INI MAU DITENDER” dan dijawab oleh Terdakwa “BULAN JUNI PEKERJAAN YANG AKAN DIKERJAKAN NANTI DIKIRIM DAFTARNYA SETELAH UANG INI SAYA SETOR”, setelah itu Saksi HABRIANSYAH alias ALEK bin BASRI dan Saksi ANDRIO FIRDAUS bin FAUZI pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
Kini, usai Erwin Saputra ditetapkan sebagai terdakwa masyarakat kembali berharap agar tersangka lainnya Ferdian Ricardo agar segera tertangkap dan membuka tabir misteri tentang dugaan keterlibatan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dalam Perkara ini.
Semoga segera tertangkap ya bang, Ferdian Ricardo yang merupakan Ponakan Kandung Musa Ahmad.
Dan semoga perkara ini pun bisa terbuka keseluruhannya dan agar jangan hanya Erwin Saputra yang ditumbalkan dalam perkara ini. Ujar Hendra usai menyaksikan persidangan perdana perkara ini.
(Red)






