Metro, Bongkar Perkara,-
Perkara Dugaan Penipuan Bermodus Proyek Palsu di kabupaten Lampung Tengah, kini telah memasuki babak baru dalam proses peradilannya. Rabu, 17 Juli 2024
Informasi ini berhasil team APPI kumpulkan dari sumber tertutup media ini di Pengadilan negeri (PN) Kota Metro.
Erwin Saputra, pelaku dan tersangka dugaan penipuan bermodus proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah, perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Metro bang (Red media), dan sudah dijadwalkan sidang perdananya. Ujarnya
Masih dikatakan sumber tertutup media ini, dirinya menegaskan hari dan tanggal sidang perdana pelaku tipu gelap ini.
Sidang perdana dijadwalkan pada hari selasa (23/07) bang. datang aj bang liput, karena ini kan sidang terbuka untuk umum. Lnjutnya.
Berdasarkan penelusuran team APPI, bersumber dari situs resmi Sipp.Pn.metro didapati bahwa perkara dugaan tipu gelap bermodus Proyek palsu di kabupaten lampung tengah ini telah terdaftar di PN Metro dengan nomor Perkara: 107/Pid.B/2024/ PN. Met dengan Jaksa Penuntut umum Muhammad Hakam Hamada S.H.
Tanggapan Masyarakat
Menanggapi kabar ini, salah satu warga masyarakat kota Metro, Jhoni memberikan apresaiasi atas pengungkapan perkara ini dan kembali menanyakan status DPO Ferdian Ricardo.
Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum yang telah berhasil melengkapi perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap persidangan
Erwin Saputra telah berstatus tersangka, dan sebentar lagi menyandang status Terdakwa, terus bagaimana kabar Ferdian Ricardo? Ujarnya menanyakan salah satu tersangka yang hingga kini belum tertangkap oleh pihak kepolisian.
Dirinya pun meminta pihak kepolisian khususnya Polres Metro agar segera menangkap Ferdian Ricardo yang kabarnya telah berstatus tersangka dan dalam pencarian Kepolisian (DPO)
Harapan kami sebagi warga masyarakat Kota Metro agar pihak kepolisian bisa segera menangkap tersangka lainnya Ferdian Ricardo dan dihadapkan kemuka Pengadilan agar tidak menjadi catatan sejarah kelam dalam pengungkapan perkara ini. Lanjutnya
Seperti diketahui, Perkara Dugaan Tipu gelap bermodus Proyek palsu ini bermula saat Hebriansyah, seorang pengusaha dan kontraktor asal kota Metro merasa dirugikan mencapai lebih dari 2 Miliar Rupiah dan melaporkan perkara ini ke Mapolres Metro.
Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo telah ditetapkan sebagai tersangka dimana salah satu dari keduanya diduga terafiliasi langsung serta merupakan ponakan kandung Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.
Kini perkara ini telah berada di PN Metro, Erwin Saputra sebentar lagi berstatus sebagai Terdakwa sedangkan Ferdian Ricardo yang merupakan Ponakan Kandung sang Bupati Lampung Tengah masih bebas dan dalam upaya pencarian Pihak Kepolisian.
(Team APPI)