Bangka, Bongkar Perkara,-
Proyek Belanja Modal Bangunan Gedung SMA Negeri 2 Sungailiat kembali menorehkan catatan serta dipertanyakan masyarakat. Senin 15 Juli 2024
Pasalnya, pekerjaan yang dimenangkan dan dikerjakan oleh CV ILHAM LESTARI dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.714.208.577,72 diduga sarat kecurangan baik saat proses lelang maupun pelaksanaanya.
Sudah jalan bang, proyek Pembangunan SMA 2 Sungailiat. Cuma sepertinya progreshnya bakal lambat. Ujar sumber tertutup media ini.
Pekerjaan yang diikuti oleh 48 peserta dengan 8 peserta berhasil menawar dan terkoreksi, dimenangkan oleh CV Ilham Lestari untuk melaksanakan pembangunan ini.
Informasi lain yang berhasil didapat Pemenang lelang dan pelaksana pekerjaan tidak menyediakan peralatan kontruksi seperti yang tertera pada dokumen spesifikasi Peralatan Konstruksi.
Kontrakor pelaksana hanya menyediakan satu unit alat berat, berupa excavator mini. Padahal, tertera dalam dokumen spesifikasi peralatan kontruksi, bahwa harus menyediakan satu unit excavator kapasitas minimal 120 Hp (maximal 150 Hp), dua unit excavator mini kapasitas minimal 35 Hp (maximal 50 Hp), tiga unit dump truck dan tiga unit concrete mixer.
Sedangkan perlu diketahui, Dua Perusahaan pada saat lelang, digugurkan karena ketidakmampuan menyediakan dokumen peralatan konstruksi yang dibutuhkan yaitu PT. CANTIKA AERO INDONESIA, digagalkan karena teknis peralatan tidak memenuhi karena bukti peralatan wales stump yang disampaikan tidak valid, begitu juga CV BAROKAH MULYA JAYA yang digagalkan karena Teknis peralatan tidak memenuhi karena tidak menyampaikan bukti peralatan wales stump yang valid ( klarifikasi invoice tidak valid).
Apakah kelengkapan dokumen yang disiapkan oleh CV Ilham Lestari hanya Formalitas saat Lelang? Pertanyaan itupun muncul dari Tomi, salah satu Pengamat pembangunan yang juga memperhatikan Proses Pembangunan ini sedari lelang.
Selain itu, informasi yang didapat, ada juga Dua Perusahaan yang digagalkan pada saat lelang dikarenakan faktor Keselamatan Kerja, padahal CV Ilham sama sekali tidak mengindhakan keselamatan kerja sama sekali dalam pelaksanaan kerjanya. Hal ini terpantau saat team media melaksanakan Investigasi memastikan kabar ketiadaan alat pelindung keselamatan para pekerja pada pembangunan SMA 2 Sungailiat ini.
Adalah CV. Indhi Pratama, yang digagalkan karena Elemen SMKK tidak disampaiakan yaitu elemen 3 (Dukungan keselamatan konstruksi), elemen 4 (operasi keselamatan konstruksi), elemen 5 ( evaluasi keselamatan konstruksi), SKK petugas keselamatan konstruksi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada LDP, begitupun SYAHM BASYIR – yang digagalkan karena SKK petugas keselamatan konstruksi tidak sesuai dengan yang di persyaratkan.
Padahal jika mengacu dari penawaran keempat perusahaan yang dilakukan, keempat perusahaan ini memberikan penawaran yang jauh lebih rendah dan menguntungkan keuangan negara.
Demi berimbangnya pemberitaan team media pun dalam upaya Konfirmasi kepada PPK maupun Pelaksana terkait adanya keselamatan Kerja yang terlalaikan dan adanya ketiadaan beberapa alat dan mesin dalam kegiatan pekerjaan ini.
(Red)