Pangkalpinang, Bongkar Perkara,-
Pengungkapan perkara tangkapan 8 Ton timah ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Babel di jalan raya pasir garam kecamatan simpang katis pada beberapa waktu yang lalu kembali dipertanyakan masyarakat. Minggu 30/06/2024
Pasalnya, pengungkapan perkara yang dimulai dari penangkapan 8 Ton pasir Timah ilegal pada Sabtu (11/05) lalu hingga kini tak mengalami kemajuan alias mandeg serta hanya mengamankan tiga tersangka sebagai pelakunya.
Ketiganya adalah SA yang merupakan sopir, dan YA sebagai Kernet truck pengangkutnya serta SU.
Hal ini pun memicu pertanyaan kepada publik, karena perkara sebesar ini, diduga hanya mereka bertiga yang seolah ditumbalkan dan dijadikan sebagai tersangka.
Tanggapan ini seperti disampaikan oleh Suhendar SH MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI).
Sebelumnya, kami memberikan apresiasi atas segala kinerja Polda Babel khususnya Ditreskrimsus yang telah berhasil menangkap dan mengamankan 8 Ton Timah Ilegal di jalan raya Pasir Garam beberapa waktu yang lalu.
Tapi jujur, kami juga merasa miris, sudah hampir memasuki dua bulan Ditreskrimsus Polda Babel gagal mengembangkan siapa pemilik dan aktor dibalik pengiriman timah ilegal ini. Bahkan pemilik kendaraan pun seolah tak tersentuh.
Padahal tak menutup kemungkinan si pemilik kendaraan mengetahui atas pengiriman 8 Ton Timah Ilegal itu.
Karena jika mengetahui adanya aktifitas ilegal dan malah memberi fasilitas, maka terlibat dong. Karena hal yang janggal apabila si pemilik mobil tidak mengetahui, mobilmya digunakan untuk apa. Ujar Suhendar. SH MM
Dikatakan oleh Suhendar SH MM bahwa sejatinya perkara-perkara seperti ini harusnya bukan menjadi PR sulit bagi kepolisian.
Pihak kepolisian seharusnya mampu dan tak kesulitan menemukan siapa pemilik sebenarnya barang itu dan siapa aktor dibalik pengiriman ini.
Barangnya jelas lho, sopir juga ada. gak mungkin kan mereka gak mampu menunjukkan siapa yang punya, siapa yang nyuruh dan siapa-siapa saja aktor dibelakang mereka. Masak hanya numbalin Sopir dan kernet.
Kalo menurut saya, aksi ini dak keren jika hanya menjadikan sopir dan kernet sebagai tersangka Lanjut Suhendar SH MM
Dan diakhir penyampaiannya Suhendar SH MM memberikan keyakinannya bahwa Polda Babel mampu ungkap perkara ini sampai ke akar.
Kami yakin dan optimis, Polda Babel khususnya Ditreskrimsus Polda Babel mampu menyelesaikan perkara ini sampai ke akar.
Apalagi ketika ada kabar miring terkait pusaran dana mencapai Lima Ratus Juta Rupiah, Polda Babel harus mampu bersikap dan menjaga marwahnya dan akan tegak lurus terhadap hukum, buktikan jika itu tidak benar, bilaperlu untuk tepis itu semua, periksa semua seperti atensi dan harapan masyarakat.
Karena masyarakat juga cerdas mereka tau seperti apa ending dari perkara ini.
Mari doakan bersama agar Polda Babel mampu selesaikan semuanya. pungkas Suhendar SH MM
Mengutip dari harian Bangkapos.com, Pihak Polda Babel mengaku masih menggali informasi siapa pemilik 8 ton timah diduga ilegat tersebut.
“Kita terus menggali informasi, pokoknya kita lihat perkembangan di lapangan dan proses penyidikan kemana saja akan kita kejar teruslah dan tersangka tiga orang,” tegas Dir Reskrimsus Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Djoko, Senin (24/06).
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Babel telah berhasil menangkap truk bermuatan delapan (8) ton pasir timah ilegal di Jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Simpangkatis, Bangka Tengah (Bateng) pada 11/05) lalu, dimana dari penangkapan itu, ada tiga (3) orang yang turut diamankan pihak kepolisian.
Ketiga orang yang diamankan tersebut yakni sopir berinisial SA (35), kernetnya YA (50), warga Kecamatan Simpang Rimba dan Katis, Bangka Selatan (Basel) dan diduga pemilik pasir timah SU alias Lew.
Meski ketiga orang ini telah diamankan, Hingga kini polda babel masih belum mampu mengembangkan terhadap dugaan pemilik sebenarnya dan aktor-aktor Intelektual lainnya dalam operasi pengiriman 8 Ton Timah yang telah berhasil mereka gagalkan.
(Red)