Bangka Barat, Bongkar Perkara,-
PT Timah beserta Kades Air Belo dikabarkan beri perintah kerja tambang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Dusun Selindung. Minggu, 09/06/2024
Hal ini setelah panitian penambangan, IW melakukan penolakan bahkan memukul mundur Penertiban penambangan ilegal yang berada di wilayah DAS tersebut.
Panitia penambangan IW beserta rekannya mengatakan bahwa pekerjaan ini sudah legal dan hasilnya disetorkan ke PT Timah.
Memang, klo masalah aturan itu kan sudah diurus meski belum selesai. Tetapi timahnya masuk ke PT Tinah, Setau kami IUP PT Timah. Ujar IW
Dirinya bahkan menolak apabila ada pembongkaran alat tambang dilokasi DAS Selindung, dan berdalih bekerja berdasarkan perintah PT Timah.
Kalo bapak membongkar dan mengambil alat-alat ini, itu mengadu domba kmi masyarakat nanti antara maayrakat (Panitia) dn penambang nanti ribut.
Kita bekerja sudah legal memang ada kesalahan, kami tidak tau, kami tidak sekolah, ini timahnya masuk PT Timah. Toh selama ini disini digawe ilegal kenapa di diamkan dari dulunya. Lanjutnya
Kesaksian IW pengurus mitra PT TImah, dari CV TKBKI. Dirinya mengaku bahwa pelaksanaan penambangan dilakukan merupakan perintah dari PT Timah selaku Pemilik Izin Penambangan berdasarkan Surat Perintah Kerja, bahkan dirinya bekerja di DAS inipun sudah dapat izin dari Kepala Desa Air Belo.
Masih dalam pembelaan dirinya IW bahkan menyebut panitianya dari kampung Pal 6 dan mereka yang sudah atur semuanya.
Diketahui bersama, Izin pertambangan di berbagai daerah khususnya Daerah Aliran Sungai (DAS) harus benar-benar mempertimbangkan dampak permanen terhadap lingkungan hidup karena telah terbukti berbagai kerusakan alam yang terjadi karena dipengaruhi beragam aktivitas pertambangan.
Demi berimbangnya pemberitaan, team media pun melakukan konfirmasi ke PT Timah melalui Humas Anggi Siahaan, terkait kebenaran PT Timah keluarkan surat perintah kerja di DAS Selindung dan menerima hasil dari penambangan ini, namun sayang meski telah terkonfirmasi, sampai berita tayang belum ada tanghapan resmi diterima redaksi.
(Red)