Metro,- Bongkar Perkara,-
Tekab 308 Satreskrim Polres Metro Berhasil ungkap dan amankan seorang Pengusaha yang diduga merupakan Jaringan mafia Proyek di Lampung Tengah. Rabu, 01/05/2024
Hal ini setelah Polres Metro mengamankan seorang Pria yang diduga terafiliasi dengan oknum Bupati lampung Tengah dan terindikasi berperan sebagai pengumpul uang setoran atas sejumlah proyek di kabupaten lampung Tengah.
Modus ini terungkap setelah adanya laporan kontraktor di Polres Metro tertanggal 15 Agustus 2023, dimana dirinya mengalami kerugian mencapai Dua Miliar Rupiah (Rp. 2.000.000.000) Lebih.
Modus Pelaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, uang miliaran rupiah dari kontraktor itu diduga sebagai mahar yang diminta oknum kepala daerah melalui pengumpul dana setoran proyek berinisial ES (47).
Modus yang dilakukan pun cukup meyakinkan, dimana ES yang merupakan warga Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur itu meminta sejumlah kontraktor besar asal Metro yang bakal menjadi korbannya bertemu langsung dengan oknum kepala daerah tersebut.
Diduga dengan adanya janji proyek beserta nilainya yang akan dikerjakan.
Disisi lain, Informasi yang didapat mengatakan bahwa ES diduga merupakan salah satu kerabat Bupati Lampung Tengah, seperti penyampaian dari salah satu sumber yang bisa dipercaya.
Masih kerabat Bupati Musa Ahmad itu bang (Red media). Ujarnya
Tak hanya itu, terdapat pula pria berinisial F yang dikabarkan merupakan keponakannya dan aktif sebagai ASN di salah satu lembaga pemerintah setingkat provinsi di Lampung yang juga memiliki peran sama dengan ES.
Setoran atas proyek yang diduga mengalir ke pejabat itu bermula di tanggal 23 Maret 2022.
Keterangan Polres Metro
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali membenarkan informasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka ES ditahan pada Selasa (30/4).
“Benar, bahwa terduga pelaku dihubungi oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melalui telepon dan dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya mengamankan terduga pelaku ES. Kemudian terduga pelaku tersebut dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat saat dikonfirmasi, Rabu (1/5).
Kasat Reskrim Polres Metro ini pun menerangkan bahwa peristiwa praktik dugaan tipu gelap proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah tersebut terjadi dan dilaporkan di Kota Metro.
“Kronologis kejadian dugaan tipu gelap itu bermula pada bulan Maret tahun 2022 sekitar jam 09.05 WIB di Perumnas JSP, Jalan Asoka RT 029 RW 007 Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur,” terangnya.
“Saat itu pelaku mengajak korban yang berinisial H untuk bekerja sama pembangunan proyek jalan, talut, dan sumur bor,” imbuhnya
Korban H dijanjikan sejumlah proyek di Lampung Tengah oleh ES. Namun pemberian proyek tersebut tidaklah gratis, H diminta menyetorkan uang senilai Rp2 miliar lebih kepada oknum kepala daerah di Lampung Tengah.
Kemudian korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang dan ternyata proyek tersebut tidak ada atau fiktif. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang senilai Rp2.071.550.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro,” ungkapnya.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta terus mendalami keterlibatan sejumlah nama oknum pejabat atas dugaan tipu-tipu proyek palsu itu.
Kini tersangka ES berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
Ia terancam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. Pungkasnya
Sedangkan terkait adanya afiliasi antara ES dan Bupati Lampung Tengah, team media ini masih berupaya untuk lakukan konfirnasi demi berimbangnya pemberitaan, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan yang diterima redaksi.
(Red)