
Bongkarperkara.com | Mitra – Satuan Res Narkoba kembali menangkap tiga terduga pelaku Pengedar Obat Keras Terlarang Jenis Trihexpenidil yang telah di edarkan oleh tiga orang terduga tersangka di Wilayah Hukum Polres Mitra. Rabu (01/052024)
Berdasarkan hasil Penyelidikan yang berkembang di Wilayah Hukum Polres Mitra, ketiga TSK itu di Tangkap di dua lokasi yang berbeda.
Dengan Inisial JL (Jovin Legi) dan rekanya RP (Rio Pasenggi) di Desa Silian Tengah Kecamatan Silian Raya. Serta TSK JM (Jhonatan Mantiri) di desa Tombatu Tiga Tengah Kecamatan Tombatu Utara yang merupakan Residivis Kasus yang sama.
Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro,Sik Melalui Kasat Res Narkoba Iptu Derli Z Lumataw, saat di konfirmasi awak media. membenarkan penangkapan ketiga TSK tersebut.
“Karena sesuai arahan dari Bapak Kapolres, untuk Wilayah Hukum Polres Mitra agar dapat di Berantas segala bentuk Peredaran Narkoba dan obat-obat terlarang yang beredar di Wilayah Hukum Polres Mitra,” Ungkap Kasat Iptu Derli
Dalam Operasi tersebut di pimpin langsung oleh Kanit 2 Res Narkoba Aipda Rommy Daku bersama Tim Res Narkoba Polres Minahasa Tenggara.











