Bongkarperkara.com Bitung– PT Pinus Mulia Abadi yang diduga legalitasnya sudah tidak diperpanjang lagi sejak tahun 2016, sampai saat ini masih beroperasi dan melakukan penimbunan secara ilegal.
Dari hasil investigasi beberapa awak media, perusahan yang beralamatkan di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan matuari ini, didapati 1 mobil box yang bermuatan 1 ton lebih BBM Solar Subsidi sedang melakukan pembongkaran yang diduga BBM Solar subsidi pada pukul 02.48 dini hari. Dari informasi yang berhasil dihimpun Redaksi media ini, bahwa perusahan ini tidak pernah tersentuh oleh hukum. Rabu 24 April 2024
Dengan tidak merasa takut terpantau para pekerja yang ada digudang tersebut sedang memarkir 1 unit mobil box dengan bermuatan 1 tandon dan puluhan jerigen berisi solar yang siap diturunkan dari dalam mobil, serta 2 unit truk kepala biru terparkir berlebel PT Pinus Mulia Abadi.
Dengan adanya kegiatan penampungan BBM tanpa legalitas jelas, Polres Bitung seharusnya segera lakukan menindakan tegas terhadap gudang yang diduga menjadi tempat praktek penimbunan BBM jenis solar, bukan sebaliknya hal ini diduga ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Eric yang mengaku sebagai penanggung jawab yang di jumpai dalam gudang berserta 3 orang lainnya saat diwawancarai membenarkan bahwa mobil box tersebut baru mengambil BBM Solar dari suatu tempat sebanyak 1ton lebih.
“Saya yang bertanggung jawab dilokasi ini, mobil box itu sebagai penjemput BBM Solar dari luar gudang, dan mobil itu dapat mengangkut BBM Solar sebanyak 1 toh lebih sekali jalan,” kata Eric
Sementara proses wawancara 2 rekan lainya melakukan tindakan pengancaman, terlihat 1 orang mengambil suatu benda dari dalam mobil truck kepala biru yang diduga adalah pisau jenis badik, dan menaruhnya di bagian pinggang, sementara 1 temannya juga melakukan hal yang sama dengan mengambil benda yang diduga senjata tajam dari dalam ruangan.
“Kalau ada yang ambil gambar/vidio langsung tikam,” Ucap seseorang yang sedang berada di bagian blakang eric, dan diketahui bernama Abi.
Melalui penelusuran awak media lebih lanjut tentang asal usul minyak BBM Solar yang di perjual belikan oleh PT Pinus Mulia Abadi diduga tanpa adanya penebusan secara resmi melalui Depot PT Pertamina atau AKR Sebagai agen resmi terminal pangkalan tempat pembelian BBM bagi perusahaan BBM industri.
Abdulah kasim selaku aktivis pengamat publik saat mintai keterangan terkait penyalagunaan BBM bersubsidi mengatakan segala praktek melawan hukum yang telah dilakukan tanpa adanya rasa takut, perlu dilakukan penindakan secara tegas sehingga tidak mencoreng martabat dan meyepelehkan peran maupun fungsi Aparat Penegak Hukum (APH) kususnya Polres Bitung.
“Aparat Penegak Hukum Patut Lakukan pemeriksaan terkait legalitas ijin perusahaan dan juga asal muasal BBM jenis solar yang selama ini ditampung dalam gudang dan beroperasi secara bebas di wilayah Hukum Polres Bitung, apa lagi perusahan ini diduga memelihara preman yang sering menakut-nakuti wartawan yang datang ke lokasi mereka” Kata aktivis yang dikenal vocal ini.
Abdulah juga menagih janji Kapolres Bitung yang akan menindak tegas bagi Agen-agen BBM Solar yang tidak berijin atau ilegal tetsebut.
“Kami menunggu actionnya Kapolres Bitung, untuk menindak agen-agen yang tidak memiliki ijin yang jelas atau ilegal, mudah-mudahan Kapolres Bitung tidak akan menghilangkan kepercayan publik terhadap Polri”, tegas Abdulah.
Gudang penimbunan BBM Berlebel PT Pinus Mulia Abadi jelas melanggar hukum sebagaimana Sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dengan ketentuan mengenai usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (Dinda)