PT NKI Diduga Salah Gunakan Izin 1500 Ha Lahan HP, Masyarakat Tanyakan Sikap Dirjen Gakum KLHK

Berita, Daerah1228 Dilihat

Pangkalpinang, Bongkar Perkara,-

Diduga Ada Keterlibatan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Para Kepala Desa (Kades) dalam pusara Perkara Penyalah gunaan Izin 1500 Ha Lahan PT NKI

Hal ini diutarakan Penyidik secara blak-blakang menyebut beberapa pihak yang diduga terlibat kasus dugaan mafia tanah di Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Selain pihak PT Narina Keisha Imani (NKI), kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar itu juga disebut melibatkan Dinas kehutanan Provinsi Bangka Belitung dan para Kepala Desa (Kades).

Mengutip dari Babelupdate.com, Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan disela konfrensi pers, Senin (1/4/2024) mengatakan secara blak-blakan dugaan keterlibatam pihak lain

“Selain PT NKI selaku pemegang izin kasus ini juga melibatkan pihak Dinas Kehutanan Provinsi dan para Kades tahun. Bayangin 1500 hektar lo,” kata Fadil Regan.

Sejauh ini, Fadil Regan belum memberikan gambaran siapa otak dibalik kasus mafia tanah tersebut. Pasalnya, hal tersebut termasuk dalam materi penyidikan.

“Otak belum bisa saya sampaikan, Karena itu sudah masuk materi penyidikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka tahun 2018 silam, oleh PT NKI memasuki babak baru. Senin (1/4), status kasus mafia tanah tersebut naik ke tahap penyelidikan.

Demikian diungkapkan, Asintel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan disela konfrensi pers.

“Penanganan awal dari intel begitu kita temukan pimpinan menyarankan untuk dilimpahkan ke Pidsus. Sehingga dilakukan penyelidikan tanggal 18 maret 2024.

Dan saat ini tadi sepakat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah ada peristiwa pidana di sini,” ujar Fadil Regan.

Hal inipun semakim ditanggapi beragam oleh warga masyrakat, salah satunya FM yang mengatakan keheranannya.

Saya Heran, 1500 Ha lahan lho yang disalahgunakan. kemana aj nih Dirjen Gakum dan Team Gakumnya, kok gak mengetahui? Dak berani nindak atau jangan-jangan ada pembiaran atau mungkin bisa jadi terlibat? Tanya FM

Biasanya Dirjen Gakum melalui Gakumnya itu selalu pertama kali maju didepan ketika ada penyalahgunaan hutan maupun sejenisnya. Tambahnya

 

Peran Fungsi Dirjen Gakum KLHK

Dari Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menempatkan Dirjen Gakum KLHK sebagai ujung Tombak dalam perumusan, Penanganan serta penindakan terhadap penyalahgunaan fungsi Hutan.

Hal ini Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 TAHUN 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 TAHUN 2021. Pasal 492. Tugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di satuan kerjan Kementerian LHK adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang notabene nya juga merupakan Putra Babel hingga kini belum memberikan tanggapan meski telah terkonfirmasi terkait apakah pihaknya tidak mengetahui atau malah sengaja membiarkan adanya penyalahgunaan izin 1500 Ha lahan di Hutan Produksi Oleh PT NKI

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *