Polres Bangka Resmi Keluarkan SP2HP Perkara Penggelapan Mobil

Bangka, Bongkar Perkara,-

Polres Bangka resmi keluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) perkara Dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Senin 21/04/2024

Hal ini setelah sebelumnya Iwan Saputra, melaporkan Singgih Ke Mapolres Bangka atas dugaan Penipuan dan Penggelapan satu unit mobil Daihatsu Terios Warna Putih Tahun 2022 bernopol BN 1624 QG.

Saat dikonfirmasi kepada Pelapor Iwan Saputra, Dirinya pun membenarkan telah terima SP2HP dari kepolisan.

Alhamdulillah, hari ini saya telah terima SP2HP dari kepolisian terkait laporan saya di Mapolres Bangka. Ujar Iwan

Kepada team media ini, Iwan pun kembali menceritakan kronologi kejadian perkara

Sebelumnya, terlapor Singgih ini meminjam Mobil dirumah saya, karena saat itu kenal, saya pinjamkanlah mobil pribadi saya Terios Warna Putih BN 1624 QG
Kejadiannya itu sekitar bulan Maret 2024.

Saya menyadari telah menjadi korban penipuan dan penggelapan setelah beberapa hari kemudian mobil tidak dikembalikan, begitu saya cek kerumahnya rupanya terlapor beserta keluarga sudah pindah gak tau kemana.
Sudah saya coba hubungi nomor Hpnya, namun sudah tidak aktif.

Untuk peroleh keadilan dan perlindungan hukum, maka terpaksa saya melaporkan perkara ini ke Polres Bangka pada 14 Maret 2024 lalu. Ujar Iwan

Seperti diketahui, antara Pelapor dan terlapor sebelumnya sudah saling mengenal sehingga pelapor awalnya berani memberikan pinjaman kepada Terlapor untuk memakai unit mobil miliknya.

Saat disiggung mengenai harapan atas pelaporan ini, Pelapor dan korban Iwan Saputra pun meminta bantuan kepada Polres Bangka Untuk dapat mengungkap perkara ini.

Saya berharap perkara ini bisa terungkap dan pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum yang berlaku. Pungkas Iwan.

Dari SP2HP yang dikeluarkan polres Bangka bernomor B399/III/RES.1.11/2024/RESKRIM ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan bahwa Laporan dari pelapor telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu Empat belas (14) Hari kedepan dan menunjuk IPDA Andi Awal Sumaryanto sebagai Penyidik dalam Perkara ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *