Bangka Tengah, Bongkar Perkara,-
Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka Tengah kembali dipertanyakan Publik, Hal ini setelah adanya dugaan aktifitas Tambang Ilegal, aktiv dan kangkangi Penegakan Hukum bersenjatakan tiga (3) alat berat. Senin 22/04/2024
Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber di masyarakat, salah satunya SD yang mengatakan adanya aktivitas penambangan di kawasan Hutan Lindung, Dusun Merapin VI, Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah,
Sudah mulai ramai lagi bang (Red media) tambang di Hutan Lindung Merapin ini. ujar SD
Masih dikatakan oleh SD, bahwa sepertinya aktivitas ini tak tersentuh hukum apalagi dengan adanya alat berat.
Sepertinya sih aman-aman saja bang, buktinya malah makin banyak alat berat diturunkan. gak mungkin APH dk tau, apa guna intel mereka kalo sampai mereka gak tau adanya aktifitas ini. Lanjut SD
Hal ini pun dibenarkan oleh Beni, warga masyrakat yang juga mengetahui adanya aktifitas ini.
Benar bang (Red media) di sana lah mulai masuk para penambang besar, alat berat aj dah diturunkan dilokasi. Ujar Beni membenarkan.
Berdasarkan informasi awal ini team media pun melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud.
Ternyata benar, dilokasi nampak bahwa itu merupakan Hutan Lindung dengan adanya plang Keterangan bahwa daerah ini merupakan kawasan Hutan Lindung.
Pada koordinat -2°34’0,996″S 106°42’31,836″E lokasi dipastikan berada dalam garis hijau Hutan Lindung dimana disitu juga nampak adanya aktifitas penambangan, dan terbidik 3 alat berat berwarna orange sedang bekerja.
Dilokasi tak banyak informasi yang didapat, namun muncul sosok nama berinisial RF yang merupakan oknum dari salah satu intitusi di Babel sebagai koordinator pengamanan.
Kalo dulu ini kolong Haji Ton, cuma sekarang dak tau punya siapa bang. kabarnya untuk pengamanannya di serahkan sama R*F* bang.
Sekarang kabarnya sudah dijual sama Boss tambang dari Sungai Liat. ujar sumber dilokasi.
Demi berimbangnya pemberitaan team media pun berupaya melakukan konfirmasi kepada RF yang disebut ada peranan dilokasi dan pihak lainnya.
Ancaman Pidana Perusakan dan Perambahan Hutan
Di Indonesia, suatu kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukum pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Tak berhenti disini, team media pun melakukan konfirmasi kepada Danpos Gakum KLHK Saeful Nur Hayat dan Polres Bangka Tengah melalui Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan yang diterima redaksi.
(Red)