Parit Tiga. Bongkar Perkara,-
Perkara Tigabelas (13) Oknum Anggota Kepolisian, mantan Personil Polsek Jebus di Paminal Polda Babel terus berjalan, Korban dan kuasa hukumnya meminta Jangan ada tebang pilih dan pembedaan serta mengharap Sikap Presisi dari Kepolisian terhadap penegakan hukumnya. Senin 01/04/2024
Hal ini setelah, Paminal Polda Babel menerima dan tangani laporan masyarakat tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik di tubuh institusi polri terhadap Wartawan di Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat dengan nomor perkara LP/01-A/2024/YANDUAN tanggal 2 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan Surat Perintah dari Kapolda Babel nomor: Sprin/ 14/ I/ HUK.6.6/ 2024 tanggal 3 Januari 2024
Amri, seorang wartawan yang diduga dikriminalisasi harus mendekam dibalik jeruji besi Penjara selama 9 bulan lamanya, lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang ilegal yang bekerja di Area Terlarang Hutan Produksi (HP)
Anehnya, si oknum pengusaha malah melenggang bebas yang mengindikasikan adanya dugaan main mata dan kongkalikong antara si pengusaha dan jajaran Anggota Polsek Jebus saat itu.
Pasca Bebas dari Balik jeruji besi, Amri melalui Kuasa Hukumnya Agus Purnomo, SH pun melaporkan perkara ini ke Paminal Polda Babel.
Saat dikonfirmasi kepada Agus Purnomo SH, Dirinya membenarkan bahwa pihaknya melaporkan perkara ini ke Paminal Polda Babel.
Benar, kami telah melaporkan perkara Pelanggaran kode etik berat ini ke Paminal Polda Babel. Ujar Agus Purnomo SH
Disinggung tentang kelanjutannya, Agus Purnomo SH Pun berharap agar Paminal Polda Babel bisa segera menindak dan memberikan hukuman setimpal.
Kami berharap Paminal Polda Babel bisa segera menindak dan memberikan hukuman kepada 13 Terlapor ini.
Ke 13 anggota ini merupakan Polisi Aktiv yang saat itu telah dengan sewenang-wenang dengan kekuasannya menjadikan seseorang tersangka, dan seolah menyeting adanya tangkap tangan pemerasan.
Kami yakin Paminal Polda Babel Presisi dalam penegakan hukum. Lanjut Agus Purnomo.
Pelaku Tambang Ilegal di HP Malah Di Bebaskan
Kepada media ini, kuasa Hukum Amri, Agus Purnomo SH Pun mengatakan bahwa Asen yang terindikasi lakukan kegiatan ilegal di HP malah melenggang dan Aman saja bahkan terlindungi.
Asen, yang saat itu berperan sebagai korban pemerasan, sejatinya diduga merupakan Pelaku Perambah sekaligus Pengerusakan, Kawasan Hutan Produksi (HP) di daerah jebu darat, desa kelabat kecamatan Parit tiga tanpa izin dari pihak yang berwenang baik dari kehutanan kecamatan Parit tiga, Pihak BPPKH, Pihak Kehutanan Provinsi Sekaligus DLHK Babel maupun Kementrian KLHK.
Namun anehnya, kegiatan Asen Berupa Penambangan dan Sekaligus Pelaku Perusakan Kawasan Hutan Produksi tanpa izin, tak mendapat Sanksi yang tegas apapun dari Pihak yang Berwenang, malah seolah mendapat perlakuan khusus dan perlindungan bahkan sampai ada indikasi sandiwara melakukan penjebakan bagi para wartawan yang seolah mengganggu aktivitas mereka.
Seakan hukum Sama Sekali tidak Berlaku Bagi Saudara Asen alias Kebal hukum. Ujar Agus Purnomo
Karena merasa Menjadi Korban Rekayasa perkara, maka Amri melalui kuasa hukumnya AGUS PURNOMO, SH. Melaporkan para oknum anggota mantan personil Polsek Jebus, ke Propam Polda Babel, Paminal Polda Babel, Itwasda, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas, Kapolda, Kapolri berikut Menkopolhukam atas Perbuatan dan Pelanggaran Kode etik Pihak Kepolisian Polsek Jebus saat itu.
Laporan ini setelah adanya Fakta yang terjadi dalam Penanganan Perkara yang Menjerat Saudara Amri di duga keras Pelanggaran Kode Etik Pihak Kepolisian, PERKAP (Peraturan Kapolri & KUHAP).
Kami meminta agar mantan Kapolsek Jebus Berikut Anggotanya Berjumlah 13 Orang yang telah kami laporkan, segera diadili, Menerima Sanksi dan Menjalani Hukuman, yang di jatuhkan dari Perbuatan Mereka Sendiri.
Karena menurut kami, sebagai Aparat Penegak Hukum, mereka telah berlaku Berbanding Terbalik dengan Motto Kepolisian, yakni Sebagai Pengayom dan Sekaligus Pelindung Masyarakat. Tegas Agus Purnomo Agus Purnomo
Dan diakhir Penyampaiannya, Agus Purnomo Menyampaikan rasa Bangganya serta berikan Apresiasi kepada Paminal Polda Babel dalam penegakan Hukum di internal Polri.
Saya berharap Agar Kedepan tidak lagi Ada terjadinya Kesewenangan, Kesenjangan Berikut Arogansi Pihak Kepolisian, baik ditingkat Polsek Jebus maupun lainnya. Pungkas Agus Purnomo
Dilain sisi, Paminal Propam Polda Babel menerangkan bahwa aduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran ETIK Polri sudah diterima dan dalam tahap persiapan sidang.
Untuk Pengaduan Pak Amri Sudah tahap Persiapan Sidang Pak, Nanti kita Akan Kirimkan Surat Undangan Sidang nya, Masih Menunggu Saran Hukum dari Fungsi Hukum dan Nanti diajukan Skep Komisi Sidang nya Kepada Kapolda. Ujar salah satu Anggota Paminal Polda Babel
(Red)