Seperti pada pemberitaan sebelumnya, bahwa bisnis yang diduga ilegal ini dilakoni oleh oknum anggota Polisi yang bertugas di Satuan Intel Polres Bitung, meski hal ini sudah menjadi atensi khusus bagi Kapolda Sulut namun masih ada oknum-oknum Polisi yang masih melakoni bisnis ilegal tersebut seakan-akan tidak mengindahkan himbauan Kapolda Sulut pada saat kunjungan di Polres Bitung beberapa waktu yang lalu.

Walaupun hal tersebut sudah dibantah oleh Kapolres Kota Bitung AKBP Albert Zai pada salah satu media online, dengan mengatakan kalau keberadaan anggotanya di salah satu SPBU di bekali dengan Surat Perintah Tugas namun hal ini terus mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Disisi lain Uchok Sky Khadafi Direktur Central For Budget Analysis (CBA) menanggapi jika menurutnya Kapolres memberikan surat perintah kerja seharusnya ada penangkapan, atau laporan investigasi yang dikembangkan menjadi laporan untuk menangkap para pelaku BBM Ilegal. Jumat 29 Maret 2024.

“Kalau memang ada Surat Perintah seperti itu seharusnya sudah ada para pelaku BBM ilegal yang ditangkap, tapi sampai saat ini dari informasi yang kami dapatkan bahwa kegiatan penimbunan secara ilegal masih terbilang lancar dan aman-aman saja”, ujar petinggi CBA yang berkantor di Jakarta ini.

Lanjut Uchok pernyataan Kapolres Bitung seakan seperti bukan sebagai pimpinan penegak hukum di wilayah Kota Bitung.

“Tugas mengecek ketersediaan dan pasokan BBM harusnya tugas Pertamina, dan itu dilakukan ditempat yang resmi dan legalitas penampung BBM juga memiliki operasional usaha sesuai ketentuan hukum,” tegas Uchok.

Uchok juga meminta Propam Mabes Polri memeriksa para oknum Polisi Polres Bitung yang diduga terlibat di praktek BBM Ilegal tersebut.

(Polapa)

Reporter: bongkarperkara.com

Tag