Bangka, Bongkar Perkara,-
Perubahan dan pergeseran letak titik Hutan Negara yang terjadi sekira Tahun 2014, terindikasi sebabkan polemik berkepanjangan di masyarakat. Senin 04 Maret 2024
Hal ini setelah ahli waris dan purnawirawan TNI pemilik lahan Lubuk kelik merasa Haknya terenggut akan Pergeseran titik koordinat Hutan negara.
Mereka marah dan gusar saat mengetahui tanah mereka berubah status menjadi hutan produksi (HP).
Perubahan status kawasan ini, baru mereka ketahui saat para pemilik lahan sepakat bersama – sama untuk membersihkan lahan mereka yang telah dipenuhi semak belukar.
Pada saat proses pembersihan lahan mereka didatangi oknum LSM yang menanyakan ijin dari aktifitas ini.
Oknum LSM bersama rekannya menyebutkan bahwa lokasi ini merupakan kawasan Hutan Produksi (HP). Mereka mengancam akan memberitakan dan melaporkan kegiatan tersebut ke instansi terkait.
Menurut Windu, salah satu ahli waris, yang berada di lokasi saat pembersihan lahan, kepada team MGN Media mengatakan bahwa oknum LSM berinisial S, menanyakan kenapa ada aktifitas di lokasi tersebut sedangkan menurut mereka lokasi tersebut merupakan hutan produksi.
“Saat kami sedang membersihkan lahan, kami didatangi S yang menanyakan kenapa kami melakukan kegiatan di situ,” terang Windu
“Kami bilang kalo kami membersihkan lahan orang tua kami. Terus S bilang kalo lahan ini merupakan hutan produksi yang tidak boleh digarap,” tambah Windu.
Windu mengatakan jika benar lahan orang tua kami ini sudah jadi hutan produksi, kenapa tidak ada pemberitahuan atas perubahan status kepada kami ditambah lagi kenapa ada aktifitas tambang (TI) diduga milik H, menggunakan alat berat dibelakang lokasi ini
“Kenapa dia (S) selama ini tidak pernah mempermasalahkan aktifitas tambang milik H menggunakan alat berat dibelakang lokasi lahan yang diduga juga masuk ke dalam lokasi lahan kami ini,” ungkap Windu dengan nada sedikit emosi.
Mengetahui informasi yang terjadi yang disampaikan oleh Windu tersebut terhadap ratusan ahli waris dan beberapa purnawirawan yang masih ada, mereka langsung bereaksi keras.
Nora Zema, S.H, yang juga salah satu ahli waris memberikan reaksi keras atas perubahan status lahan dan ulah oknum LSM yang datang.
“Kami baru mengetahui sekarang kalau tanah tersebut sudah berubah status menjadi HP, sedangkan orang tua kami mendapatkan tanah tersebut secara sah oleh Bupati Bangka tahun 1986, namun sekarang kok bisa berubah status tanpa pemberitahuan dan sepengetahuan kami,” ujar Nora.
Ditambahkan Nora bahwa mereka akan melakukan langkah-langkah hukum dan persuasif atas kejadian ini, baik terhadap instansi pemerintah maupun terhadap oknum LSM dan wartawan yang memberitakan secara sepihak dan terkesan menyudutkan tanpa data dan konfirmasi kepada kami para pemilik lahan.
“Kami sudah mengumpulkan para ahli waris dan orang tua pemilik lahan untuk melakukan langkah-langkah hukum dan persuasif terhadap instansi yang berwenang. Dan kami juga akan meminta klarifikasi kepada saudara S dan J oknum wartawan yang sudah memberitakan dengan menyudutkan tanpa konfirmasi,” tegas Nora.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan para orang tua kami yang di PEPABRI dan PPAD, serta kami juga akan berkolaborasi di ormas kami yakni GM FKPPI, KB FKPPI, HIPAKAD dan PPM yang mana para ahli waris bernaung di dalamnya. Dan kami juga akan meminta petunjuk kepada Pembina ormas kami yakni Danrem dan Kapolda demi menuntut dan mempertahankan hak orang tua kami yang dizholimi,” tambahnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan awak media, bahwa lahan tersebut memang benar sudah diserahkan oleh Bupati Bangka kepada Dandim 0413/Bangka saat itu dengan surat keputusan nomor : KPTS.593.5/398/86 tentang penunjukan site lokasi dan ijin perubahan penggunaan lahan seluas 38,5 hektare yang diperuntukan bagi perumahan warga KODIM 0413/BKA Sipil/ABRI dimaksud.
Namun entah bagaimana seiring berjalannya waktu lahan peruntukan tersebut berubah status menjadi hutan produksi. Padahal beberapa ahli waris sudah memiliki surat, baik surat keterangan kelurahan hingga kecamatan.
Hingga berita ini diturunkan, team MGN Group pun media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya termasuk KLHK dan pemerintah setempat terkait status lahan yang telah tegeser menjadi Hutan Produksi dan penyelesaiannya(*)