Marthen Sulla Minta Kapolda Sulut Tangkap Mafia Solar Inisial RB dan IM, Memicu Kelangkaan Solar Subsidi Jelang Lebaran

Blog170 Dilihat

Foto Kaban LI Bapan DPD Sulut dan gudang diduga tempat penimbunan BBM Solar Bongkarperkara.com, Manado – Penampungan BBM jenis Solar makin marak di wilayah Kota Manado Sulawesi Utara, hal tersebut terlihat di salah satu tempat kelurahan wanea (kandep) yang disinyalir menjadi lokasi penampungan BBM solar ilegal, diketahui sumber solar yang ditampung berasal dari hasil jarahan dari berbagai SPBU. Selasa, (26/03/2024)

Melalui penelurusan team invetigasi mendapati bahwa aktivitas dan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM Bersubsidi jenis bio Solar milik dua bigbos besar berinisial (RB) alias Ronaldo dan (IM) alias Iwan.

Sementara dilansir dari berbagai pemberitaan media online baru-baru ini, Kapolda Sulawesi Utara memberikan statement akan memproses hukum dan  membrantas aktivitas para Mafia Solar yang dengan sengaja melakukan aktivitas penimbunan BBM Bersubsidi.

“Jika ada yang menemukan aktivitas penimbunan BBM solar Ilegal, Laporkan akan kami tindaki,” Kata kapolda saat kuker di Polres Bitung

Hal tersebut hanya dijadikan lelucon oleh dua bigbos besar berinisial (RB) alias Ronaldo dan (IM) alias Iwan. yang tak menghiraukan ultimatum kapolda Sulawesi Utara dengan tetap mengoprasikan berbagai armada Dumtruk miliknya di sejumlah SPBU.

Ko Ronal diduga Bigbos pemilik gudang penampungan BBM solar ilegal saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat Whatsaap nomor +62 852-4040-1XXX  menerangkan bahwa dirinya memang melakukan aktivitas penimbunan solar ilegal namun saat ini masi belum beroprasi.

“Siang pak.. pak torang sementara belum ada kegiatan, torang so nda di gudang pall 4. Ada sementara bacari-cari tampa ini mo beking gudang, nanti mo ba info pak kalo so ada tampa torang,” Tulis Ko Ronal saat dikonfirmasi.

Diwaktu yang berbeda Marthen Sulla selaku Kepala Badan Lembaga Investigasi Advokasi Penyelamat Aset Negara DPD sulut, saat dimintai keterangan terkait bisnis gelap yang dijalankan dua sejoli RB dan IM, menyebut bahwa hal tersebut jelas terdapat unsur pidana dan jelas memicu kelangkaan BBM solar bersubsidi, dalam hal ini jelas sangat merugikan negara.

“Praktek penimbunan BBM bio solar bersubsidi jelas adalah tindak pidana, memicu kelangkaan solar yang di subsidikan oleh negara ke masyarakat bulan untuk di timbun maupun dibuat bisnis untuk memperkaya diri/individual. Ini sangat merugikan negara,” Tegas Marthen.

Marthen juga menambahkan bahwa hal tersebut harus menjadi atensi Kapolda sulut, jangan biarkan tangkap dan proses hukum dua sejoli RB dan IM ini, sehingga tidak terkesan beroprasi dengan santai di SPBU yang ada di Kota Manado.

“Saya minta Kapolda Sulut Segera atensikan dan memerintahkan bawahannya tangkap dan proses hukum dua sejoli RB dan IM yang jelas menjalankan bisnis ilegal yang sudah cukup Merugikan Negara. Mata rantai praktek ilegal seperti ini harus diputuskan sehingga tak menjamur,” Ujar Marthen.

Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat, bukan untuk dijadikan bisnis komersial,

(Team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *