Sidang Perkara Gugatan PMH Maybank Finance dan PT JBA Masuki Babak Baru di PN Palembang

Berita, Hukum/Kriminal6002 Dilihat

Palembang, Bongkar Perkara

Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Sutaryanto melalui kuasa Hukumnya Muhammad Akbar SH dan Rekan di PN Palembang memasuki babak baru. Rabu 28/02/2024

Hal ini setelah PN Palembang menggelar beberapa kali tahapan persidangan antara Penggugat dengan Tergugat PT Maybank Cabang Bangka Belitung dan PT JBA Indonesia Cabang Palembang.

Teranyar, PN Palembang telah menggelar sidang Perdata Gugatan PMH dengan nomor Perkara 288/Pdt.G/2023/PN Plg pada Rabu (28/02) dengan materi sidang Pembacaan Gugatan.

Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum Sutaryanto, Muhammad Akbar SH Selaku penggugat mengatakan.

Hari ini, rabu 28 februari 2024 agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat , yang mana para tergugat yaitu tergugat 1 dan tergugat 2, ternyata juga belum siap untuk menjawab dari gugatan penggugat dan meminta waktu 2 minggu tepatnya di tanggal 13 maret 2024 untuk menyampaikan gugatannya. Ujar M Akbar

Ketika disinggung mengenai harapan dan keyakinanya terhadap perkara yang diajukan oleh kliennya di PN Palembang ini, dirinya pun mengatakan

Kami berharap atas perkara yang kami ajukan ini Majelis Hakim PN Palembang bisa memberikan putusan seadil adilnya demi tegaknya hukum di negeri ini.

Hal ini agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari, Agar tidak ada lagi perkara-perkara Perbuatan Melawan Hukum seperti Perampasan Unit Debitur tanpa adanya Putusan Pengadilan, ini kan sangat mencederai Hukum.

Kami berkeyakinan, perkara ini akan membuahkan hasil yang baik bagi kita. Pungkasnya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari adanya akad kredit antara Sutaryanto dan Maybank Finance, ditengah perjalanan karena ada keterlambatan maybank finance diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum, lakukan perampasan unit di wilayah kota Palembang tanpa adanya persetujuan debitur maupun Putusan Pengadilan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *