Saling Berpelukan, Terdakwa dan Korban Perkara Penganiayaan Sepakat Berdamai serta Cabut Pelaporan

Berita1196 Dilihat

Lampung Tengah, Bongkar Perkara, –

Perkara Penganiayaan di Kecamatan Anak Tuha dengan terdakwa Pieter Joli Wijaya terhadap Korban Tholib memasuki babak baru. Senin 22/01/223

Hal ini setelah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih yang kini memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi, senin (22/01) melahirkan suasana haru dengan adanya perdamaian serta pencabutan laporan oleh saksi korban.

Saksi Korban Tholib dan Terdakwa Pieter Joli Wijaya berhasil didamaikan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, bahkan saksi korban Tholib telah membuat surat pencabutan atas segala laporan dugaan tindak pidana Penganiayaan terhadap dirinya oleh Terdakwa.

Pemandangan ini sontak membuat tangis haru seluruh hadirin di ruang persidangan PN Gunung Sugih ini, saat keduanya berjabat tangan dan berpelukan saat keduanya dipertemukan dimuka sidang

Saksi Korban Tholib memberikan keterangannya bahwa perdamaian pencabutan laporan ini murni tampa adanya tekanan dari pihak manapun.

Kami Sepakat damai pak, dan mencabut laporan perkara ini tanpa adanya paksaan dari siapapun.

Pak Pieter itu orang baik, dan sebenarnya kami sudah lama saling kenal. Ujar Tholib dimuka Persidangan.

Seperti diketahui, perkara penganiayaan ini bermula dari adanya kurangnya komunikasi antara keduanya, dimana Terdakwa yang merupakan kenalan dari saksi korban menerima aduan rumah tangga dari istri saksi korban, dan tanpa adanya komunikasi yang baik antara saksi korban dan terdakwa maka terjadilah tindak pidana penganiayaan ini.

Namun, meski telah terjadinya perdamaian dan pencabutan laporan, perkara ini tetap dilanjutkan karena sudah memasuki tahap persidangan di tingkat Pengadilan.

Saat dikonfirmasi kepada Pengacara Terdakwa yang sekaligus merupakan Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung Robinson Nainggolan SH, dirinya menyampaikan rasa syukurnya atas Perdamaian dan pencabutan laporan ini.

Alhamdulillah, meski sudah memasuki masa persidangan Terdakwa dan korban telah sepakat berdamai.

Untuk korban pun telah membuat surat pencabutan laporan atas perkara ini. ujar Robinson.

Pengacara terdakwa Pieter Joli wijaya ini pun berharap semoga dengan perdamaian dan Pencabutan laporan ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memperingan tuntutan dari JPU dan Putusan dari Majelis Hakim PN Gujungsugih

Harapan Kami Semoga dengan adanya kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan ini bisa menjadi bahan pertimbangan dan memperingan tuntutan terdakwa oleh JPU dan Putusan oleh Majelis Hakim PN Gunung Sugih.

Kami Yakin dan optimis, JPU dan Majelis hakim akan dengan bijaksana dan adil dalam penegakkan hukum serta mampu memberikan ketentraman, rasa aman juga tenang bagi masyarakat Kabupaten Lampung Tengah dan sekitarnya. Pungkas Robinson

Setelah sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi ini, sidang direncanakan dilanjutkan pada satu pekan kemudian pada senin (29/01) dengan agenda sidang pembacaan Tuntutan Oleh JPU.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *