Bangka] Mencurigakan, diduga ada aktifitas ilegal didalam gudang yang terletak di tengah perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari pemukiman penduduk Desa Air Duren Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Senin 18/12/2023

Perihal ini bermula dari laporan warga setempat MU, yang mengatakan kepada team media, bahwa dirinya dan masyakat lainnya menaruh curiga dengan adanya sebuah gudang ditengah kebun sawit, selain itu dirinya juga sering melihat keluar masuk mobil truk jenis tengki yang diduga bermuatan BBM jenis solar.

” Dari dalam kebun sawit itu sering saya liat pak (Red Media) keluar masuk mobil tengki siang maupun malam hari.

Sore kemaren juga ade ku liat masuk mobil tengki

Ku rasa tu solar, karena apabila mobil tu keluar, kadang bau minyak solar tu kecium, karena ku sering pulang dari kebun lewat sini, karena kadang pas di jalan keluar masuk tu ade solar tumpah

Karena didalam tu ada gudang, tapi dak pernah kesitu, ku hanya sering lewat situ apabila ku pegi mancing dan nimbak burung (berburu). ujarnya

Ketika disinggung kepemilikan gudangnya, dirinya pun menyampaikan

Kalau dak salah punya pak B*B* pak. Anggota informasi nya pak, kalau pengurus nya SP kalau dak salah, mending ikak cek langsung la, mungkin ada orang nya di situ”, ujarnya. Minggu (17/12)

Berdasarkan informasi ini, team media pun melakukan investigasi dan memastikan kebenaran informasi ink di lokasi yang dimaksud.
Dilokasi team media tidak mendapatkan banyak informasi. Hanya saja terpantau sebuah gudang tertutup rapat yang tergembok kunci berantai, sepi dan sunyi.

Kendati sudah beberapa kali mengupayakan ijin bertandang, namun dari dalam gudang tidak ada tanda – tanda ada sebuah kehidupan yang terdengar, namun dari sebuah celah pagar yang tidak tertutup habis, terpantau beberapa peralatan seperti sebuah mesin sedot Genset dan selang berukuran sedang ada didalam gudang yang berwarna agak kecoklatan, diduga peralatan tersebut digunakan untuk melakukan pengplosan dan BBM jenis solar.

Tidak hanya itu, aroma BBM jenis solar yang menyengatpun keluar dari dalam gudang yang lantai nya berwarna agak ke hitam – hitaman diduga diakibatkan bekas tumpahan solar.

Demi berimbangnya pemberitaan, hingga kini team media masih melakukan upaya meminta konfirmasi kepada B*B* yang disebut – sebut pemilik gudang juga SP yang disebut – sebut sebagai kuasa atau pengurus aktivitas tersebut.

Seperti diketahui, Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9  UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahkan dijelaskan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Di kesempatan terpisah dari sisi penegakkan hukum, team media pun melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan dari Polres Bangka melalui Kapolres Bangka  AKBP Taufik Noor Isya, tentang adanya kecurigaan warga masyarakat tentang adanya dugaan aktifitas ilegal di Gudang di dalam Perkebunan Kelapa sawit, dan menjawab singkat.

Terimakasih atas informasinya. Ujar AKBP Taufik Noor Isya

(Red)

Reporter: Redaksi Nasional

Tag