Bangka Barat] Penegakan hukum di wilayah kabupaten Bangka Barat dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menorehkan catatan dan tinta merah serta menjadi pertanyaan warga masyarakat, hal ini setelah adanya aktifitas jual beli/penampungan biji timah diduga ilegal, yang dilakukan oleh seorang kolektor di Parit Tiga. Kamis, 21/12/2023

Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber, bahkan lebih herannya aktifitas ini dilakukan secara terang-terangan disebuah rumah yang dijadikan gudang tepat di pinggir jalan raya, di sebrang Shorum Yamaha Parittiga.

Ini tempat bos AF*k bang (Red media). Aman-aman saja bang, gak ada yang berani nindak. Ujarn SM

Ketika disinggung darimana saja asal timahnya, salah satu warga masyarat ini pun menerangkan bahwa hasil timah itu berasal dari sekitar parittiga Jebus.

Rata-rata dari sinilah bang timahnya, ada yang dari penambang di parittiga maupun jebus.

Rata-rata sih dari penambang ilegal di HL. Disini rata-rata ilegal dan HL bang. Lanjutnya

Poin penting, salah satu faktor keberhasilan dan maraknya penambangan ilegal disuatu daerah itu adalah karena adanya tempat pembuangan dan penampungan hasil penambangan ilegal  itu sendiri , dan diketahui, bahwa lokasi penampungan bos AFK diduga menjadi salah satu sentra penampungan biji timah dari penambang ilegal saat ini di parittiga.

Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud.

Ternyata benar, Pada Rabu (20/12) sekitar pukul 19:30 WIB dilokasi nampak adanya aktifitas jual beli biji timah, bahkan ramainya antrian semakin menasbihkan bahwa benar disinilah salah satu sentra penampungan biji timah di Parittiga.

Saat dibincangi dengan AG, salah satu penambang yang akan menjual hasil tambangnya mengatakan bahwa dirinya rutin dan sering menjual hasil tambangnya disini.

Saya rutin menjual kesini pak (Red media) karena disinilah sekarang satu-satunya bos yang masih buka. Ujar AG

Bahkan di kesempatan yang sama, dirinya pun mengatakan bahwa, selain itu disinilah paling aman.

Abang tau dak, disinilah tempat paling aman kami jual timah, dak sapalah Polisi maupun APH ada yang berani nak nindak atau apa, makanya bos AF*K buka terus. Ujar Ag sambil tertawa

Demi berimbangnya pemberitaan, team media pun melakukan konfirmasi kepada AFK yang disebut-sebut sebagai salah satu kolektor, yang diduga menampung biji timah dari penambang Ilegal di seputaran HL Jebus dan Parittiga, namun sayang meski telah terkonfirmasi, hingga berita tayang belum ada tanggapan yang didapat.

Dari sisi regulasi aktifias AFK diduga melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Tak berhenti disitu, dari sisi penegakan hukum, team media pun melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka Barat melalui Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah dan Ditrseskrimsus Polda Babel, namun sayang belum ada tanggapan resmi yag diterima redaksi

Sumber: Kabar Jurnalis

Reporter: Redaksi Nasional