Palembang, Bongkar Perkara,-

Perkara Perampasan Unit mobil Ertiga Nopol BN 1853 QF oleh Oknum Debt Colektor dari Maybank Finance Berbuntut Panjang. Minggu 24/12/2023

Hal ini berbuntut kepada laporan dan Gugatan Perdata oleh Debitur/Konsumen Maybank Finance di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dimana laporan dan gugatan ini resmi didaftarkan dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2023/PN Plg.

Adapun pihak-pihak yang tergugat antara lain PT. Maybank Finance Cabang Bangka – Pangkal Pinang (Sebagai Tergugat 1) dan PT. JBA Indonesia Cab. Palembang (Sebagai Tergugat II)

Dalam gugatannya, Penggugat memohon kepada Hakim PN Kelas IA Palembang agar diterima materi gugatannya, dimana beberapa poin gugatannya antara lain

  1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan pembuntutan dan perampasan kendaraan bermotor roda empat merek Suzuki ERTIGA GL dengan nomor Plat polisi BN 1853 OF, Nomor mesin: K15BT1300968, NO Rangka : MHYANC22 SMJ113363, TAHUN PEMBUATAN 2021 yang di lakukan oeh Debt Collector Tergugat-I adalah Perbuatan Melanggar Hukum.
  3. Perbuatan Tergugat II yang telah menerima penitipan mobil milik Penggugat pada gudang lelang Tergugat II adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT-I membayar ganti rugi materil sebesar Rp. Rp. 121.926. 000,- (Seratus dua puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada PENGGUGAT yang dibayarkan seketi ka setelah Putusan dibaca kan dan/atau mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat
  5. Menghukum TERGUGAT-I untuk menbayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 250.000.000, – (Dua ratus líma puluh juta rupiah) Kepada PENGGUGAT yang dibayarkan seketika setelah Putusan dibacakan dan/atau mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat
  6. Memerintahkan kepada Tergugat-I melalui Tergugat II untuk menyerahkan kendaraan bermotor roda empat merek Suzuki ERTIGA GL dengan nomor Plat polisi BN 1853 QE, Nomor mesin: K15BT1300968, NO Rangka: MHYANC22 SMJ113363, TAHUN PEMBUATAN 2021 kepada Penggugat tanpa ada paksaan dan dalam kondisi kendaraan seperti semula;
  7. Menyatakan Hukum sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang Kelas I.A Khusus terhadap tanah dan bangunan milik TERGUGAT-I yang akan ditentukan kemudian oleh PENGGUGAT.
  8. Menyatakan hukum Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
  9. Menghukum Tergugat-I dan Terqugat-II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Saat dikonfirmasi kepada Penggugat Sataryanto dan kuasanya mengatakan ini merupakan langkah hukum pihaknya, karena dirinya merasa menjadi korban Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh para tergugat.

Ini terpaksa kami lakukan karena kami telah menjadi Korban PMH Para tergugat.

Sejauh ini kami sudah kooperatif bahkan untuk angsuran unit pun rutin kami bayarkan, terakhir dibulan november 2023 kami bayarkan, tetapi kami masih saja menjadi korban perampasan unit. Ujarnya

Ketika disinggung apa harapannya dari upaya hukum ini, dirinya pun menjawab

Kami berharap agar Hakim PN Kelas IA Palembang bisa mengabulkan seluruh gugatan kami dan OJK sebagai pihak Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia juga bisa memberikan penekanan kepada Maybank Finance agar lebih humanis terhadap Pengguna jasa Keuangannya. pungkasnya

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari adanya pembuntutan dan perampasan unit kendaraan jenis Ertiga BN 1853 QE oleh oknum DC Maybank Finance di wilayah Hukum Kota Palembang.

Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada pihak Maybank Finance Pangkalpinang dan PT JBA selaku tergugat, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.

(Red)

Reporter: Redaksi Nasional