Bongkar perkara.com PESISIR BARAT (GMOCT) – 20 Mei 2026 – Sorotan tajam kembali diarahkan kepada kinerja Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Lembaga pengawas internal pemerintah daerah itu dinilai lalai dan tidak tanggap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah dasar negeri wilayah Krui. Ketidakpedulian tersebut makin dipertegas dengan sikap bungkam pihak Inspektorat, khususnya Irbansus, saat dikonfirmasi awak media.
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota, EsensiJurnalis.com, yang telah menelusuri kronologi dan fakta di lapangan.
Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP), Suroso, dalam siaran persnya Rabu (20/5/2026), menyayangkan nasib laporan yang telah disampaikan cukup lama namun seolah “mati suri” di atas meja tanpa ada kejelasan tindak lanjut. Sikap diam dan tidak kooperatif dari pihak berwenang saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, justru memicu tanda tanya besar sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap kinerja pengawasan daerah.
“Kami sangat menyayangkan kinerja Inspektorat yang dinilai lemah. Hal ini justru memberi celah bagi oknum-oknum untuk terus berbuat penyimpangan. Padahal tugas utama mereka adalah mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegas Suroso.
Lebih jauh, Suroso mengingatkan bahwa sikap mengabaikan laporan bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Secara hukum, jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran yang menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat, pihak Inspektorat dapat disangkakan pasal Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 492 KUHP Baru). Pasal ini mengancam pejabat yang menggunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Selain itu, pengabaian kewajiban pengawasan dan tindak lanjut juga dikategorikan sebagai maladministrasi berat yang melanggar prinsip kepatuhan hukum.
Pihaknya kembali mengingatkan agar Inspektorat segera bergerak menangani laporan pengaduan dugaan penyimpangan Dana BOS di empat SD Negeri di wilayah Krui. Keterlambatan atau ketidaksungguhan dalam memeriksa dinilai makin memperkuat dugaan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap oknum yang bersalah.
Redaksi GMOCT dan EsensiJurnalis tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab, bantahan, atau klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#noviralnojustice
#inspektorat
Team/Red (EsensiJurnalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:






