TUTUYAN – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengambil tindakan tegas terkait kasus penganiayaan seorang wanita yang terjadi di Desa Tutuyan II pada Selasa malam (7/4/2026). Aksi kekerasan yang dilakukan oleh perempuan berinisial M tersebut diketahui viral setelah disiarkan langsung melalui akun media sosial Facebook.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Boltim menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses kasus tersebut untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Segera akan kita lidik dan kalo sudah lengkap akan kita naikkan sidik,” ujar Kapolres Boltim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (8/4/2026).
Lebih lanjut, Kapolres menyatakan telah menginstruksikan jajaran Satuan Reserse Kriminal untuk segera mengamankan terduga pelaku yang terlibat dalam video pemukulan tersebut.
“Sudah saya perintahkan kasatres untuk segera tangkap,” tegas Kapolres.
Kronologi Singkat
Peristiwa ini diduga dipicu oleh kemarahan pelaku M setelah melihat suaminya, berinisial V, muncul dalam unggahan cerita (story) milik korban. Namun, keterangan saksi di lokasi menyebutkan bahwa korban diduga dibohongi oleh V yang mengaku masih bujangan.
Sebelum penganiayaan terjadi, saksi berinisial N menyebutkan bahwa V sempat mengejar istrinya (M) menggunakan parang saat dipertanyakan mengenai keberadaannya. M kemudian mencari korban ke beberapa kos-kosan hingga akhirnya menemukan korban di Desa Paret. Di lokasi itulah korban dipukul, kemudian dibawa ke Desa Tutuyan II untuk kembali diinterogasi dan dianiaya oleh M bersama kakak iparnya.
Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan secara hukum di Indonesia, apa pun alasannya. Sekalipun seseorang dianggap bersalah, kewenangan untuk menentukan status hukum dan memberikan sanksi sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, bukan warga sipil.
Tindakan M yang melakukan kekerasan fisik justru berbalik menjadikannya sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Secara hukum, alasan cemburu atau sakit hati tidak menggugurkan unsur pidana atas kekerasan yang dilakukan.
Dampak Siaran Langsung Kekerasan (UU ITE)
Selain ancaman pasal penganiayaan, aksi pelaku yang menyiarkan langsung kekerasan tersebut melalui media sosial juga berpotensi memperberat jeratan hukum. Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyebarkan konten yang mengandung unsur kekerasan merupakan pelanggaran serius yang dapat dipidana.
Himbauan untuk Masyarakat
Melalui kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam bersosial media dan menahan diri jika terjadi konflik pribadi. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum atau masalah sosial, warga diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian setempat (Polsek atau Polres) agar dapat ditangani sesuai koridor hukum yang berlaku.
Upaya main hakim sendiri hanya akan merugikan diri sendiri karena pelaku yang awalnya merasa sebagai “korban perasaan” justru akan berakhir sebagai “pelaku kejahatan” di mata hukum.
(Donal)






