TUTUYAN – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Seorang wanita muda yang dituding sebagai pelaku jasa daring (MiChat) menjadi korban penganiayaan oleh perempuan berinisial M, warga Desa Tutuyan II, pada Selasa malam (7/4/2026). Ironisnya, aksi kekerasan ini sempat disiarkan secara langsung oleh pelaku melalui akun media sosial Facebook miliknya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, insiden ini dipicu oleh api cemburu. M naik pitam setelah melihat suaminya, berinisial V, muncul dalam unggahan cerita (story) di media sosial milik korban.
Sebelum penganiayaan terjadi, sempat ada ketegangan di rumah tangga pelaku. Saksi mata berinisial N mengungkapkan bahwa pada siang hari sebelum kejadian, V sempat mengejar istrinya (M) dengan senjata tajam jenis parang hanya karena M mempertanyakan keberadaan suaminya tersebut.
“Siang itu suaminya sempat mengejar istrinya dengan parang karena sang istri bertanya apakah benar dia pergi ke tempat (kos) tersebut,” ujar N menggunakan bahasa daerah yang telah diterjemahkan.
Aksi Penjemputan Paksa
Tak berhenti di situ, pada malam harinya, M melakukan pencarian terhadap korban di sejumlah rumah kos. Korban akhirnya ditemukan di sebuah kamar kos di Desa Paret. Di lokasi tersebut, korban mulai dipukuli sebelum akhirnya dibawa secara paksa ke Desa Tutuyan untuk diinterogasi lebih lanjut.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat M bersama kakak iparnya melakukan pemukulan secara bergantian terhadap korban yang sudah tidak berdaya.
Korban Diduga Dibohongi Suami Pelaku
Meski narasi yang dibangun pelaku menyudutkan korban, sejumlah warga yang menyaksikan kejadian tersebut memberikan kesaksian berbeda. Korban diduga kuat merupakan korban penipuan identitas yang dilakukan oleh V (suami pelaku).
Saksi M dan N menjelaskan bahwa saat diinterogasi, terungkap bahwa V mengaku kepada korban bahwa dirinya masih berstatus lajang (cowo). Hal itulah yang membuat korban berani mengunggah kebersamaan mereka di media sosial.
“Kami sempat melerai dan meminta agar ditanya baik-baik. Ternyata suami si M ini mengaku masih bujangan kepada korban. Di dalam unggahan itu pun mereka tidak berdua, ada empat orang lainnya,” tambah saksi.
Pelanggaran Hukum dan Etika
Aksi penganiayaan ini memicu kecaman dari warga setempat. Tindakan M yang melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama (pengeroyokan) serta menyebarkannya di media sosial berpotensi terjerat pasal berlapis, baik pasal penganiayaan dalam KUHP maupun pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pemukulan dan menelusuri duduk perkara sebenarnya, mengingat adanya dugaan provokasi dan penipuan yang dilakukan oleh suami pelaku yang memicu keributan ini.
(Donal)






