Klarifikasi yang Menyesatkan, Data dan Fakta Dinsos Boltim Bungkam Narasi Keliru

Berita, Boltim, Daerah749 Dilihat

Tutuyan, BongkarPerkara.com – Klarifikasi sepihak yang disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Panebulan Tutuyan II, Prayoga Latodjo, dan dimuat oleh salah satu media online, dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Pernyataan yang menyebut bahwa organisasinya tidak pernah menerima bantuan selama delapan tahun terakhir dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Sosial, justru bertolak belakang dengan data yang diperoleh langsung oleh wartawan BongkarPerkara.com.

Lebih disayangkan, media yang menerbitkan klarifikasi tersebut tidak melakukan verifikasi menyeluruh, bahkan tidak mencantumkan data pendukung ataupun keterangan dari pihak Dinas Sosial Boltim sebagai institusi penyalur bantuan. Klaim yang dimuat terkesan hanya menjadi ruang pembelaan tanpa dasar kuat dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Padahal, sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh BongkarPerkara.com, dalam pantauan lapangan ditemukan bahwa Karang Taruna Tutuyan II merupakan salah satu penerima bantuan yang disalurkan melalui Dinas Sosial Boltim, namun tidak menyebutkan nama ketua karang taruna penerima bantuan maupun tahun bantuan tersebut disalurkan.

Fakta ini diperkuat dengan pernyataan resmi Bendahara Dinas Sosial Boltim, Maslinda Paputungan, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Rabu, 30 Juli 2025.

“Karang Taruna Tutuyan II pernah mendapatkan bantuan perbengkelan, Kemudian, pada tahun 2024 juga kembali dianggarkan bantuan, namun tidak bisa dicairkan karena ketuanya, yaitu Yoga sendiri, tidak membuka rekening. Kami sudah beberapa kali hubungi beliau lewat telepon tapi tidak direspons,” jelas Maslinda.

Pernyataan Maslinda menjadi bukti konkret bahwa klaim Ketua Karang Taruna Tutuyan II, Yoga, yang menyebut organisasinya tidak pernah menerima bantuan selama delapan tahun terakhir, tidak sesuai dengan fakta.

Lebih jauh, dalam pemberitaan awal BongkarPerkara.com, tidak pernah disebutkan bahwa Karang Taruna Tutuyan II memonopoli bantuan. Tidak ada satu pun kutipan atau tuduhan langsung terhadap nama organisasi tersebut, termasuk Karang Taruna Desa Tutuyan II. Oleh sebab itu, pernyataan klarifikasi yang menyasar pemberitaan tersebut terkesan reaktif tanpa membaca isi secara utuh dan objektif.

Polemik ini memperlihatkan lemahnya sistem pengelolaan bantuan di Dinas Sosial Boltim, terutama dalam aspek transparansi publik. Data penerima bantuan yang seharusnya terbuka justru menyisakan ruang spekulasi dan saling tuding di antara kelompok masyarakat.

Penting kiranya bagi Inspektorat Kabupaten Boltim untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program bantuan organisasi kepemudaan, termasuk CSR yang disalurkan melalui Dinas Sosial. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan program tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran, serta tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pemuda yang hingga kini belum mendapatkan akses bantuan serupa.(Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *