Desak Tindakan Tegas Bawaslu Nias Barat Atas Laporan Pelanggaran UU Oleh Petahana

Nasional432 Dilihat

Nias Barat – Bongkarperkara.com

Warga Nias Barat Yason Hulu yang juga Aktivis 98 membenarkan telah melaporkan Bupati Nias Barat selaku petahana kepada pihak Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra utara terkait praktek Abuse of power, secara substansi pelanggaran pasal 71 ayat 2 UU No.10 tahun 2016 yakni larangan mutlak bagi petahana yang maju sebagai calon untuk melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tgl Penetapan sebagai calon.

  • Lanjut Yason, secara peribadi sangat apresiasi responsif pihak Bawaslu Kabupaten  Nias Barat , Provinsu sumatra utara ,bahwa sebagian tindaklanjut laporan saya tgl 03 September 2024 pihak mereka telah melakukan klarifikasi lewat Daring karena keberadaan saya masih di luar kota, dan saya telah uraikan praktek pelanggaran yang dilakukan petahana secara terang benderang tanpa multi tafsir, sembari berharap senantiasa Bawaslu Kab.Nias Barat menjaga nafas demokrasi yang seadil adilnya tanpa pilih kasih kepada siapapun.
  • Pelanggan hukum yang dilakukan petahana atas Pelantikan tanggal 22 Maret yang lalu itu, di buktikan dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri, BKN RI memerintah Bupati Nias Barat untuk meninjau kembali sembari meminta agar ASN yang dilantik itu dikembalikan ditempat semula, bahkan hasil keputusan akhir Ombudsman dengan tegas menyatakan Bupati Nias Barat telah melakukan pelanggran Maladministrasi, tegas Yason.

Kalau ada informasi bahwa Bupati Nias Barat telah melakukan pembatalan atas surat keputusan pelantikan tanggal 22 Maret, itu praktek rekayasa tingkat tinggi, sebab sejumlah ASN yang dilantik tgl 22 tersebut sampai saat ini belum dikembalikan di tempat semula, bukti akurat lainnya atas pelanggaran petahana telah ada, sebagai bahan kelak dikala harus masuk dirana pengadilan.

Dari uraian peristiwa pelanggaran ini, secara hukum tentu tidak ada alasan bagi Bawaslu Kabupaten Nias Barat untuk tidak meneruskan rekomendasi diskualifikasi atau pembatalan calon bersangkutan kepada KPU, apa lagi laporan kita telah di sampaikan kepada Bawaslu Propinsi, pusat dan warning kepada DKPP dan di pastikan dengan serius mereka melakukan memonitoring progres laporan atas laporan ini, ungkap Yason mengakhiri.

Pewarta MG
Editor FS B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *