Telukkuantan_ Bongkarperkara.com
Genjarnya kepublik tentang temuan Penyalahgunaan sejumlah BBM Subsidi hingga memicu terjadinya dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Rekan wartawan dan Lembaga LP.K-P-K yang kejadiannya minggu 22/9/2024 di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Dan pada hari kamis 26/9/2024 Hal kejadian itu disampaikan Tim tersebut kepada Athia Selaku Kaperwil, yang tergabung di beberapa media lainnya dan atau organisasi Media. Dijelaskan nya sambil disertai foto dan video bagai dokumentasi serta Foto bukti STPL/101/IX/2024/SPKT/POLRES KUANTAN SINGING/POLDA RIAU.
Berdasarkan Laporan dimaksud, pada hari ini Jumat 27/9. Athia melakukan konfirmasi Kepada Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito S.I.K.,M.H Mengatakan, untuk Laporan tersebut tetap Ditindaklanjuti bang, “tegasnya.
Masih hari yang sama, sedangkan Kasat Reskrim Polres AKP Shilton S.I.K., M.H, juga menanggapi.
“Kami sedang kegiatan monitor evaluasi FGD TW II di PKU, dan untuk laporan tersebut sedang kita proses bang Athia, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Tim opsional. Dan
Kebetulan dari pagi hari minggu itu Kami sedang menangani laporan penculikan terhadap seorang pegawai SPBU dan Tim melakukan pengejaran sampai daerah Sumbar.
“Kita maksimalkan siang ini dan kami konsolidasi sama tim opsional, sekalian mau jenguk anggota kita yang ditabrak pelaku pada minggu lalu. Iya, hal itu akan tetap ditindaklanjuti, tulisnya Kasat Reskrim.
Adapun kronologinya, Sebelumnya SPBU 14.295.6126 yang terletak di desa Sako pangean ini sering viral di media online, karena sering ditemukan dugaan pelanggaran tentang penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU tersebut, membuat penasaran rekan-rekan media dan LP.K-P-K yang melakukan investigasi pada minggu 22/9//2024. Ucap Budiman Tim media yang turun investigasi.
” Dari Minggu kejadian, ia mengabarin dan menjelaskan kepada Athia. berdasarkan pemberitaan sebelumnya dan kita belum percaya berhenti aktivitas mereka tentang BBM subsidi di SPBU tersebut maka turun melakukan investigasi memastikan dan sesampainya kami dinyatakan masih berlangsung aktivitas mereka itu. Jelasnya.
Tidak sampai disitu, sdr. Ofelius selaku korban dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan, juga mengatakan kepada Athia tentang kejadian ini sampai mendapatkan ke Adilan se adil-adilnya, agar kunjung ke titik terangnya, di usut tuntas dan bila perlu silahkan dibuat Tim yang bisa mengungkap kasus ini. keluhnya pada kamis 26/9.
Iya mengatakan, lemahnya penegakan hukum di Indonesia kembali mencuat setelah pengeroyokan brutal terhadap 4 wartawan dan (1dari lembaga LP. K-P-K) terjadi di Desa sako, Kecamatan pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.
Peristiwa ini setelah video dan foto penganiayaan dan atau pengeroyokan yang tersebar luas di media sosial, memperlihatkan para korban dipaksa untuk menghapus Dokumen yang sempat mereka rekam dan membuat pernyataan sepihak oleh terduga para pelaku dan atau sebagai pelangsir penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.
Berdasarkan kejadian ini telah resmi melaporkan ke Polres Kuansing. Tujuan laporan tersebut sebagai contoh nyata dan selain itu perlu diketahui lemahnya kontrol terhadap penimbunan BBM bersubsidi, yang secara jelas diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah UU Nomor 22 Tahun 2001.
Lebih lanjut, ia menjelaskan. “Kami saat itu melihat 1 unit mobil Cary jenis Gran max nomor, Mitsubishi colt diesel bak kayu nomor Polisi BM-9808-FK, L300 nomor Polisi B-9403-QB, dan Colt diesel dam truck sedang berkumpul untuk melansir minyak BBM dari satu ke sesama lain pakai jerigen.
“Lalu kami team media menghampiri mobil tersebut. ini minyak subsidi dari mana didapatkan, di tanya oleh team media kepada salah satu orang di TKP, ” Ini minyaknya dari SPBU depan itu yang terdekat, terang-nya pemilik mobil.
“Lanjutnya, apa isi di dalam mobil Colt diesel tersebut dan menjawab tidak ada apa apa, ternyata disaat salah satu team media mengecek mobil Colt diesel tersebut berisi BBM memakai baby tank.
“Team media lanjut bertanya, siapa pemilik Colt diesel tersebut dan beliau mengalihkan pembicaraan dengan menelepon seseorang, dan selang waktu ada datang ke TKP membawa besi panjang, ada juga memegang batu, dan membuat keributan kepada team media.
“Di saat keributan adapun beberapa pemilik mobil mengancam dengan membawa besi dan batu sambil memaksa untuk menghapus vidio yang sempat terekam oleh Team Media.
Sebagaimana diketahui bahwa tindakan para pelaku yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM ini jelas melanggar Pasal 55 UU Cipta Kerja dan Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur penimbunan BBM ilegal. Penimbunan BBM subsidi adalah tindak kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Tuntutan Hukum dan Penutupan SPBU Saat berita diterbitkan, para korban sedang membuat laporan resmi ke kapolres Kuantan Singingi, dengan harapan tindakan tegas dan segera terhadap para pelaku.
Kami meminta keadilan ditegakkan. Apa yang kami alami ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak kami sebagai wartawan dan anggota LP-K-P-K yang menjalankan tugas jurnalistik dan kontrol sosial,” tegas para korban.
*Perlindungan Hukum bagi Wartawan dan LP-K-P-K*
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan dan Lembaga LP-K-P-K yang menjalankan tugasnya.
“Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap tindakan yang menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.
“Selain itu, penganiayaan dan atau pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama diatur dalam Pasal 170 KUHP, sementara tindakan intimidasi dan ancaman fisik juga masuk dalam pelanggaran pidana berat.
Dengan mengacu pada peraturan yang ada, “Aparat kepolisian Polres Kuansing dan atau kapolda Riau.M Iqbal, segera menindak tegas para pelaku sesuai norma hukum yang berlaku di Indonesia. Imbuhnya.