Dilema Pahit Desa Sumber Bakti Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya

Nasional403 Dilihat

Nagan Raya, Bongkarperkara.com, Hingga saat ini masyarakat Desa Sumber Bakti Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh keluhkan terkait kondisi Desa mereka. Pasalnya, hingga saat ini keberadaan Desa mereka seolah olah seperti Desa yang terkatung katung tidak jelas.

Hal tersebut diungkapkan Sulaiman Yusuf  PJ Kepala Desa/ Keuchik Sumber Bakti kepada Bongkar Perkara.com sebelumnya Senin Malam 09/09/2024

Perihal tersebut bahkan diceritakan langsung oleh beberapa tokoh masyarakat ketika bertemu dengan wartawan.

Mereka menceritakan, berawal dari dibukanya transmigrasi pada Tahun 1990 yang merupakan program Presiden Soeharto kala itu. Kemudian di Tahun 1993 mulai masuk penerima manfaat dari program transmigrasi tersebut, karena sudah mulai pengembangan.

“Di tahun tersebut realisasi mulai berlangsung dari program tersebut. Masyarakat transmigrasi mulai masuk,” ujar mereka

Menurut mereka, sejauh ini masyarakat Desa tersebut selalu mengikuti aturan aturan yang ada dari pemerintah. Namun apa yang menjadi harapan masyarakat hingga kini belum terealisasi sepenuhnya. Lantaran seolah tidak memiliki pemerintahan desa depinitif sepenuhnya.

Berharap untuk penyelesaian sepenuhnya dari pemerintah. menurut mereka, itu merupakan hal menjenuhkan, lantaran sudah cukup lama dan berlarut larut tidak jelas dan mendapatkan kepastian.

Salah satu tokoh masyarakat yang mengaku melihat langsung pengembangan transmigrasi tersebut sejak tahun 1990. Mengaku baru mendapat legalitas atas lahan pekarangan mereka di tahun 2024.

“Untuk legalitas sertifikat pekarangan baru di tahun ini,” katanya.

Dia bahkan mengatakan untuk lahan kelola di luar pekarangan hingga saat ini belum ada keterangan untuk legalitasnya.

Menurut dia, mirisnya lagi lahan terbuat terjadi saling klaim dengan pihak lain dan persoalan itu juga telah berlarut larut belum ada titik terang penyelesaiannya.

“Kita ingin penjelasan, jangan sampai lahan kami menjadi HGU perusahaan,” ceplosnya.

Sebab, menurut dia lebih dulu masyarakat bermukim dari pada perusahan perkebunan. Selain itu, transmigrasi juga merupakan program pemerintah melalui kementrian transmigrasi.

Dalam hal tersebut, dirinya bahkan menduga ada pihak pihak atau oknum yang berupaya untuk mengotak atik lahan lahan tersebut yang seharusnya menjadi hak masyarakat transmigrasi.

Untuk itu, mewakili masyarakat dia berharap dalam hal ini berperan untuk mengambil tindakan penyelesaian terhadap legalitas hal lahan tersebut, apakah HGU atau transmigrasi.

“Kita berharap, pemerintah tegas dalam hal ini. Sejatinya pemerintah, apakah itu Kepala Daerah atau presiden merupakan orang yang di pilih langsung masyarakat yang berarti bagian dari masyarakat untuk mengurus Negri ini,” ucapnya tegas.

Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut dia orang yang berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Beberapa tokoh dan pemuda juga ada mengatakan hal yang ingin di cantumkan,tak lain begini ujarnya.
“Dari dulu sampai pada hari ini kami taat dan patuh terhadap NKRI namun kami di aniaya dan merasa di zholimi, sebiji batu desa kami belum pernah yang nama nya mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Harapan besar kami pada pemerintah daerah maupun pusat, ini harus selesai Hingga tuntas. Hingga tidak lagi terkatung katung,” harapnya.

 

Tim Bongkar perkara

Hak cipta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *