Pengawasan Lingkungan DLH – Amdal. Perusahaan Tidak Memperhatikan Lingkungan Penguna Jalan

Nasional95 Dilihat

 

Nagan Raya, Bongkarperkara.com- 16/8/2024 . Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL harus memiliki UKL-UPL dan wajib SPPL.

Sungguh luar biasa perusahaan tidak menghiraukan Azas manfaat bagi penguna jalan yang tidak nyaman bau yang tak sedap di jalan Perkebunan Sawit PT Sofindo Seunagan diduga lemahnya pihak pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya menjalani tugas atau pun diduga kongkalingkong dengan perusahaan sehingga tidak menjalankan sesuai peraturan dan perundangan undangan.

Penguna jalan Utama perkebunan PT Sofindo seunagan pada saat melintas sangat terganggu tercium bau tak sedap yang menyengat . Kuat dugaan perusahaan tidak memiliki izin AMDAL Lingkungan tidak memikirkan Azas manfaat bersama dan pihak Lingkungan tidak berani mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentu menjadi pertanyaan besar bagi Masyarakat pengguna jalan tersebut.

Sesuai dengan Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL harus memiliki UKL-UPL dan wajib SPPL

Diduga perusahaan kurangnya memerhatikan keadaan lingkungan masyarakat sekitar sehingga bagi masyarakat penguna jalan tersebut dan masyarakat terganggu dengan bau yang tak sedap menimbulkan berbagai prasangka terhadap lingkungan, Dimohon kepada pihak terkait menindak lanjuti permasalahan tersebut.

Dimohon kepada pihak terkait menindak lanjuti Sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga Azas manfaat bersama harus diperhatikan, pihak dinas DLH kabupaten Nagan Raya jangan tutup Mata terhadap keluhan penguna jalan tersebut.

Telah Di Konfirmasi ke Salah Satu Staf DLH melaluai via whatsapp Namun Belum Ada Tanggapan Hingga Terbitlah Berita Tersebut.

Hak cipta

Tim Bongkar Perkara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *