BREAKING NEWS
Pimred Aceh Bahas Potensi Jerat Pidana Produk Jurnalistik, Tekankan Kode Etik dan Profesionalisme Pers
BANDA ACEH —BONGKAR’Perkara | Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh menggelar diskusi bertema “Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik” di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (15/10/2026).
Diskusi ini menjadi ruang bagi insan pers untuk memperkuat pemahaman mengenai risiko hukum dalam pemberitaan, penerapan Kode Etik Jurnalistik, serta pentingnya menjaga profesionalisme dan independensi media di tengah perkembangan arus informasi digital.
Kegiatan tersebut menghadirkan perspektif dari unsur kepolisian, legislatif, akademisi, dan praktisi pers untuk membahas hubungan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah narasumber yang tercantum dalam undangan kegiatan ini adalah Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dr. H. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P.; anggota Komisi III DPR RI Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si.; dosen Hukum Pidana Universitas Malikussaleh Dr. Yusrizal; serta penasihat Pengurus Pusat FPRMI, HM Untung Kurniadi.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K.
Diskusi menyoroti pentingnya verifikasi informasi, konfirmasi kepada pihak terkait, keberimbangan pemberitaan, dan pemahaman terhadap aspek hukum sebelum suatu informasi dipublikasikan kepada masyarakat.
M. Nasir Dorong Media Dukung Investasi dan Pembukaan Lapangan Kerja
Pembina Forum Pimred, M. Nasir, S.I.P., menekankan pentingnya peran media dalam mendukung pembangunan Aceh, terutama melalui penyebarluasan informasi mengenai peluang investasi, potensi ekonomi daerah, dan kesempatan kerja bagi masyarakat.
Menurutnya, upaya mengurangi kemiskinan dan pengangguran membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan insan pers. Media dapat menjadi mitra strategis dalam memperkenalkan potensi daerah sekaligus menyampaikan informasi mengenai peluang usaha kepada masyarakat dan calon investor.
Keterbukaan informasi diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Ia juga menilai sinergi antara pemerintah dan media diperlukan agar informasi mengenai program pembangunan, peluang ekonomi, serta kebutuhan tenaga kerja dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Dengan demikian, media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Muhammad Saleh Tekankan Pers Profesional dan Berlandaskan Nilai Islami
Ketua Pimred Aceh, Muhammad Saleh, menegaskan pentingnya membangun pers yang profesional, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai Islami dalam menjalankan tugas jurnalistik di Aceh.
Ia mengingatkan bahwa setiap informasi yang akan dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, terutama apabila menyangkut persoalan yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurut Muhammad Saleh, kecepatan penyampaian berita harus diimbangi dengan akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab. Prinsip tersebut menjadi landasan penting untuk mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Ia juga menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal, adat istiadat, dan nilai-nilai budaya masyarakat Aceh dalam setiap pemberitaan.
Muhammad Saleh berharap insan pers terus meningkatkan kompetensi dan menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama, mulai dari proses peliputan, pemeriksaan fakta, konfirmasi, hingga publikasi berita.
Dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut, pers diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab serta berkontribusi dalam membangun masyarakat yang informatif dan demokratis.
Kabid Humas Polda Aceh dan Insan Pers Perlu Perkuat Komunikasi
Kehadiran Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., turut mewarnai kegiatan yang membahas persoalan hukum dan tanggung jawab dalam produk jurnalistik tersebut.
Komunikasi antara kepolisian dan insan pers memiliki peran penting dalam mendukung penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat, khususnya mengenai persoalan hukum, keamanan, dan ketertiban umum.
Di tengah derasnya arus informasi digital, hubungan komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan media diperlukan untuk membantu mencegah penyebaran informasi keliru serta mendukung pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang benar.
Namun, kemitraan tersebut harus tetap menghormati independensi pers, kebebasan jurnalistik, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diskusi mengenai risiko hukum produk jurnalistik diharapkan dapat memperluas pemahaman bersama mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat, terbuka, dan profesional.
Dahlan ZA Apresiasi Dukungan Narasumber dan Rekan Media
Panitia pelaksana, Dahlan ZA, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para narasumber, tamu undangan, unsur pemerintah, kepolisian, legislatif, akademisi, serta rekan-rekan media yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam mendorong dialog mengenai profesionalisme pers, tanggung jawab hukum pemberitaan, dan pentingnya memperkuat hubungan komunikasi antara media dengan para pemangku kepentingan.
Dahlan berharap kegiatan tersebut dapat memperluas ruang diskusi dan meningkatkan pemahaman insan pers mengenai tantangan jurnalistik, terutama yang berkaitan dengan perkembangan teknologi informasi dan ketentuan hukum.
Menurutnya, hubungan yang konstruktif antara media dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat disampaikan secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga berharap insan pers terus meningkatkan kapasitas profesional, menjaga integritas, dan mengedepankan kepentingan publik dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kebebasan Pers Harus Sejalan dengan Tanggung Jawab Hukum
Tema “Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik” menjadi relevan di tengah perkembangan teknologi informasi yang memungkinkan berita tersebar dengan cepat melalui berbagai platform digital.
Dalam situasi tersebut, insan pers dituntut memahami aspek hukum pemberitaan, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta mengedepankan verifikasi dan konfirmasi sebelum menerbitkan informasi.
Profesionalisme pers tidak hanya berkaitan dengan upaya menghindari persoalan hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penanganan persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik perlu memperhatikan karakter kegiatan jurnalistik, ketentuan perundang-undangan, serta mekanisme penyelesaian yang berlaku, termasuk peran Dewan Pers sesuai kewenangannya.
Kebebasan pers dan tanggung jawab hukum harus ditempatkan secara proporsional agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terlindungi, sekaligus menghormati hak pihak-pihak yang menjadi subjek pemberitaan.
Melalui diskusi tersebut, FPRMI Aceh diharapkan dapat terus mendorong peningkatan profesionalisme insan pers, memperkuat penerapan kode etik, dan menjaga independensi media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Pada akhirnya, pers yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi, memperkuat keterbukaan informasi publik, serta mendukung pembangunan dan kemajuan masyarakat Aceh.(Sekjend Sekber Aceh)
-Reporter/Pers Media BONGKAR Perkara Wilayah Aceh : MJ Eric Karno





