Oknum Guru PNS Hadang Media Liput Proyek APBD, Tuduh Rusak Material Tanpa Bukti

Blog4 Dilihat

NIAS UTARA, Upaya awak media melakukan pengawasan sosial terhadap proyek pembangunan bersumber APBD di salah satu sekolah di Kabupaten Nias Utara berakhir ricuh. Seorang oknum guru PNS berinisial RMG diduga menghadang, mengintimidasi, serta melarang awak media melakukan dokumentasi di lokasi proyek, Sabtu (5/9) sekitar pukul 17.00 WIB,05/09/2026.

 

Proyek yang menggunakan uang rakyat ini sejak awal diduga minim transparansi. Alih-alih mendapat penjelasan, awak media justru mendapat perlakuan menghalangi peliputan dan tuduhan tanpa dasar.

Kronologi bermula saat awak media tiba di lokasi untuk memverifikasi informasi laporan masyarakat terkait proyek tersebut. Saat itu sekolah sedang libur dan tidak ada pekerja di lokasi. Tiba-tiba RMG menghampiri, awalnya mengaku sebagai warga, baru setelah didesak akhirnya mengaku sebagai guru di sekolah yang bersangkutan.

 

Dengan nada tinggi, RMG melarang pengambilan gambar: “Anda tidak punya hak di sini! Kalau dari media seharusnya konfirmasi dulu sebelum masuk lingkungan ini!” bentaknya.

RMG kemudian meminta ditunjukkan Kartu Tanda Anggota Pers. Setelah KTA ditunjukkan, ia berupaya merebut dan memotret identitas tersebut. Ketika ditolak, ketegangan memuncak dan RMG melontarkan tuduhan serius bahwa awak media telah merusak material proyek serta membuat papan informasi proyek menjadi miring  tanpa menyertakan satu pun bukti di lokasi. Seluruh peristiwa terekam dalam video milik awak media.

Tindakan menghalangi kerja jurnalistik ini berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

 

“Proyek ini menggunakan uang rakyat. Publik berhak tahu. Menghadang media sama saja menutup akses informasi publik,” tegas salah satu awak media di lokasi.

 

Selaras dengan itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menetapkan bahwa setiap penggunaan anggaran negara/daerah wajib transparan dan dapat diawasi masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan proyek baru dimulai, namun muncul dugaan belum memiliki tapak pondasi dan lantai kerja yang memadai  memunculkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas pengelolaannya.

Secara hukum, setiap tuduhan perusakan harus dibuktikan secara sah. Jika tidak dapat dibuktikan, pihak yang menuduh dapat terjerat Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Awak media telah mengantongi bukti berupa foto timemark tanggal 05/09/2026 pukul 16.36–16.48 WIB yang mencatat kondisi material di lokasi sebelum peristiwa terjadi, menunjukkan tidak ada kerusakan akibat awak media.

 

Peristiwa ini menjadi catatan penting, lembaga pendidikan seharusnya menjadi teladan keterbukaan dan akuntabilitas, bukan justru menutup diri dari pengawasan publik. Awak media menegaskan akan terus memantau perkembangan proyek ini, dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan.

 

Liputan:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *