Nias Selatan – Bongkarperkara.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan mulai bulan September 2023 hingga Juni 2025.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam press release yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro No 97 Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan, dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana BOS SMK N 1 Teluk Dalam Tahun Anggaran September 2023 s/d Juni 2025, rincian nilai anggaran adalah sebagai berikut:
– September – Desember 2023 dengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 424.100.080,00 (empat ratus dua puluh empat juta seratus ribu delapan puluh rupiah);
– Januari – Desember 2024 dengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 1.337.490.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
– Januari – Juni 2025 dengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 654.270.000,00 (enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Dalam Penggunaan Dana BOS Reguler SMK Negeri 1 Teluk Dalam Tahun Anggaran September 2023 s/d Juni 2025 terdapat kegiatan-kegiatan yang tersusun dan termuat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022.
Namun dalam pelaksanaannya Penyusunan dokumen RKAS SMK N 1 Teluk Dalam Tahun Anggaran September 2023 s/d Juni 2025, rapat penyusunan dokumen RKAS hanya dikuti oleh beberapa pihak saja.
Selain itu, dalam Pelaksanaan Penggunaan Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam Tahun Anggaran September 2023 s/d Juni 2025 telah ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Dana BOS. Dimana penggunaan Dana BOS tidak dilaksanakan sesuai dengan RKAS yang telah dibuat dan pengelolaan Dana BOS tidak dilaksanakan berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang telah dibuat Surat Keputusan.
Bahwa (BNW) selaku Kepala Sekolah sebagai Penanggung Jawab Dana BOS, diduga mengarahkan pengadaan barang sekolah kepada toko milik suaminya sendiri, UD. DELTA MATIUS. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (HND) selaku Bendahara Sekolah, bukan sekadar menjalankan perintah, namun secara sadar membantu memproses pencairan dana meskipun Mengetahui bahwa dokumen pendukung dari toko milik UD. DELTA MATIUS tidak sah. (SH) selaku Pemeriksa Barang diduga sengaja menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa memverifikasi fisik barang saat akan digunakan oleh penerima manfaat yaitu Guru dan Siswa/i SMKN 1 Teluk Dalam.
Kasus ini terus akan didalami oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 1 Teluk Dalam.
Liputan :FS.B44






