SD Olayama Huruna ‘Disorot’, Dana BOS Diduga Dikorupsi, Selisih Siswa Jadi Temuan Mencurigakan

Blog38 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 077792 Olayama, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan tajam. Tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan selama hampir dua periode anggaran, yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Tim investigasi menyoroti penggunaan dana untuk administrasi kegiatan sekolah yang dinilai terlalu besar dan mencurigakan. Selain itu, tim juga menemukan adanya dugaan penggelembungan jumlah siswa selama dua periode anggaran hingga tahun 2025.

Berdasarkan data Dapodik Tahun Ajaran 2025/2026, jumlah murid tercatat sebanyak 92 siswa, namun hasil pengecekan langsung di lapangan menunjukkan jumlah riil siswa hanya 54 orang. Selisih yang signifikan ini menguatkan dugaan adanya manipulasi data jumlah peserta didik, yang berdampak langsung pada besaran Dana BOS yang diterima sekolah.

“Kami sangat terkejut dengan temuan ini. Ada perbedaan yang sangat signifikan antara data Dapodik dengan jumlah siswa yang sebenarnya. Ini jelas indikasi adanya manipulasi,” ujar salah seorang anggota tim investigasi.

Berikut rincian penggunaan Dana BOS yang menjadi sorotan:

– Tahun Anggaran 2022:

– Pencairan tahap kedua tanggal 3 Juni 2022: Administrasi kegiatan sekolah Rp23.438.800

– Pencairan tahap kedua tanggal 11 Oktober 2022: Administrasi kegiatan sekolah Rp11.121.000

– Tahun Anggaran 2023:

– Pencairan tanggal 21 Maret 2023: Administrasi kegiatan sekolah Rp10.273.800

– Pencairan tahap kedua tanggal 24 Juli 2023: Administrasi kegiatan sekolah Rp12.095.000

– Tahun Anggaran 2024:

– Pencairan 19 Januari 2024: Administrasi kegiatan sekolah Rp13.329.600

– Pencairan 9 Agustus 2024: Administrasi kegiatan sekolah Rp2.330.000

– Tahun Anggaran 2025:

– Pencairan 23 Januari 2025: Administrasi kegiatan sekolah Rp5.806.600

– Pencairan 17 September 2025: Administrasi kegiatan sekolah Rp10.552.500

Penggunaan Dana BOS wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Dana BOS harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta dilarang keras memanipulasi data peserta didik.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menindaklanjuti hasil investigasi lapangan dan temuan LSM, tim akan segera menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan sebagai langkah hukum tegas guna menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Dana BOS.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *