NIAS SELATAN—Bongkarperkara.com
Inspektorat Nias Selatan di bawah pimpinan Inspektur Amsarno Sarumaha SH, MH kembali menuai apresiasi publik setelah bergerak cepat memproses laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilitobara terkait dugaan penyelewengan Dana Desa. Respons cepat ini dinilai mencerminkan komitmen penegakan integritas dan transparansi di tingkat desa, Senin (17/11/2025).
Inspektur Amsarno menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat (Dumas) menjadi prioritas dan akan ditangani tanpa pandang bulu. “Semua laporan kita proses sesuai SOP. Masyarakat diminta sabar, karena setiap aduan pasti kita tindaklanjuti,” tegasnya, menunjukkan bahwa Inspektorat tidak menoleransi praktik penyelewengan dana publik.
Ketua BPD Hilitobara, Kecamatan Susua, Sudirman, selaku pelapor dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum AB terkait Dana Desa TA 2020–2024, mengapresiasi langkah cepat tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan dilandasi motif pribadi, melainkan kepedulian terhadap masa depan desa. “Kami sudah dipanggil dan menyerahkan bukti-bukti. Kami hadir demi kemajuan Hilitobara, bukan karena dendam,” ujarnya tegas.
Upaya Inspektorat memanggil pihak-pihak terkait pun mulai berjalan. Konfirmasi awak media ke bagian umum Inspektorat membenarkan bahwa proses klarifikasi telah dimulai. “Benar, saudara yang bersangkutan sudah dipanggil. Hari ini giliran pemanggilan Kepala Desa,” tulis pihak umum melalui pesan WhatsApp.
Langkah cepat ini memperlihatkan keseriusan Inspektorat Nias Selatan dalam membersihkan dugaan penyimpangan Dana Desa sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa. Masyarakat pun berharap proses ini berjalan sampai tuntas dan memberikan efek jera kepada siapa pun yang mencoba menyalahgunakan anggaran rakyat.
FS.B44.






