Berita Tak Berimbang, Kepala SMK Negeri 1 Kotabunan Dirugikan: Dugaan Pelanggaran Etika Jurnalistik oleh Oknum Wartawan Mencuat

Berita, Boltim, Daerah440 Dilihat

Boltim – Kontroversi dugaan pungutan liar (pungli) dan penahanan ijazah di SMK Negeri 1 Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diberitakan sejumlah media, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kotabunan, Sonya Sugianto, menyatakan keberatan keras terhadap pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan merugikan nama baik pribadi serta lembaga sekolah.

Sonya menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melakukan pungutan liar maupun menahan ijazah siswa. Menurutnya, semua iuran yang disebutkan oleh pihak luar merupakan hasil kesepakatan rapat komite sekolah bersama orang tua siswa, dan bukan keputusan sepihak dari pihak sekolah.

“Saya tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan komite. Semua dibahas bersama orang tua siswa secara terbuka. Kalau ada yang merasa keberatan, bisa langsung disampaikan ke Ketua Komite untuk kami bantu. Tidak ada penahanan ijazah di sekolah ini,” jelas Sonya, Senin (10/11/2025).

Lebih jauh, Sonya mengaku kecewa karena penjelasan yang ia sampaikan kepada wartawan tidak dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, sehingga publik hanya membaca satu sisi cerita.

“Saya sudah memberikan penjelasan dengan lengkap, baik melalui telepon maupun staf sekolah. Tapi anehnya, klarifikasi kami tidak dimuat sama sekali. Ini jelas tidak adil dan sangat merugikan,” ujarnya.

Diduga Tak Berimbang, Etika Jurnalistik Dipertanyakan

Berdasarkan penelusuran, pemberitaan awal yang memuat tuduhan terhadap Kepala SMK Negeri 1 Kotabunan diduga ditulis oleh oknum wartawan bernama Yuni Wahyuni Srikandi, yang juga aktif berkomentar di media sosial dengan nada menyerang dan menuding pihak sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam komentarnya di media sosial, Yuni menulis antara lain:

“Dengar ibu kepsek Sonya Sugianto, SMK N 1 Kotabunan membebani siswanya dengan uang pembangunan yang bukan tanggung jawab siswa… Akibat tidak membayar uang pembangunan, banyak siswa terhalang ambil ijazah mereka.”

Komentar tersebut memunculkan kritik dari sejumlah warganet yang menilai Yuni tidak profesional dan cenderung menghakimi tanpa verifikasi yang lengkap.

Sejumlah akun bahkan menilai pernyataan Yuni berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama pada Pasal 3 dan Pasal 5, yang mewajibkan wartawan untuk menghasilkan berita secara berimbang, tidak beritikad buruk, serta selalu menguji kebenaran informasi.

Salah satu warga, Ivan Paputungan, bahkan menanggapi sindiran Yuni dengan nada satir:

“Sabar ibu, jangan panas. Kalau bicara jual-beli, coba masuk di grup jual beli saja,” tulisnya disertai emoji tawa.

Komentar tersebut viral di sejumlah grup Facebook lokal Boltim dan menimbulkan perdebatan hangat antarwarga. Banyak pihak menilai bahwa oknum wartawan seharusnya menempuh klarifikasi dua arah sebelum menuduh atau menulis opini yang bisa merusak reputasi seseorang.

Di sisi lain, dukungan untuk Kepala SMK Negeri 1 Kotabunan mulai berdatangan dari masyarakat dan wali murid. Sejumlah komentar warganet di media sosial menunjukkan simpati dan kepercayaan terhadap integritas Kepala Sekolah.

“Semangat Ibu Kep, kebanyakan orang langsung menilai tanpa melihat kebenaran,” tulis akun Afa Kakambong.

“Semoga badai cepat berlalu. Tetap teguh dalam mencerdaskan anak-anak Boltim,” tambah Chandra Mokoginta.

Bahkan, beberapa orang tua siswa yang anaknya sudah lulus mengaku tidak pernah mengalami penahanan ijazah maupun pungutan di luar kesepakatan bersama.

“Anak saya dua yang sekolah di situ. Tidak semua bayar komite, tergantung kesepakatan. Bahkan yang tidak mampu dibebaskan,” ungkap Sri Utami Samidjo, salah satu orang tua alumni.

Sekedar informasi.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia jurnalistik lokal agar tetap menjunjung tinggi prinsip verifikasi, keberimbangan, dan independensi. Sebab, setiap pemberitaan yang tidak berimbang tidak hanya mencoreng nama baik individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media.

(Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *