PJ Kades Lolomaya Firman Waruwu Mangkir dari Mediasi di Polsek Lolowau, Warga Nyatakan Penolakan Tegas

Nasional264 Dilihat

Nias Selatan –  Bongkarperkara.com

Ketegangan di Desa Lolomaya, Kecamatan Oou, Kabupaten Nias Selatan, kian memanas setelah Pejabat (PJ) Kepala Desa Lolomaya, Firman Waruwu, S.Pd, tidak menghadiri acara mediasi antara pemerintah desa dan warga yang difasilitasi oleh pihak Polres Nias Selatan melalui Polsek Lolowau, Selasa (14/10/2025). Mediasi yang diharapkan menjadi jalan damai justru kembali menemui jalan buntu.

Spanduk Masyarakat penolakan PJ Kades Lolomaya

Acara mediasi tersebut turut dihadiri oleh Camat Oou Ricaman Halawa, S.Pd, Sekcam Sukahati Zebua, serta sejumlah personel Polsek Lolowau. Hadir pula tokoh masyarakat, anggota BPD, LPM, LAD, dan perwakilan tokoh perempuan dari Desa Lolomaya. Namun, ketidakhadiran PJ Kades Firman Waruwu membuat suasana mediasi berlangsung tegang dan penuh kekecewaan dari pihak warga.

Menurut informasi yang diterima, Firman Waruwu hanya mengirimkan surat kepada Kapolsek Lolowau yang berisi alasan ketidakhadirannya dengan dalih situasi belum kondusif dan pertimbangan keamanan pribadi. Surat tersebut kemudian diperlihatkan kepada masyarakat Lolomaya oleh pihak kepolisian, namun justru menimbulkan kekecewaan dan amarah dari para tokoh desa yang merasa tidak dihargai.

Dalam forum mediasi itu, sejumlah tokoh masyarakat Desa Lolomaya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Mereka menilai penunjukan Firman Waruwu sebagai PJ Kades telah menimbulkan keresahan dan perpecahan di tengah warga. “Kami kecewa karena suara kami tidak didengar. Seharusnya pemerintah melindungi masyarakat, bukan memaksakan kehendak,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada tegas.

Salah satu perwakilan perempuan Desa Lolomaya, Yasanulo Bago, turut menyampaikan pernyataan lantang dalam forum tersebut. Ia mengawali dengan yel-yel penuh semangat: “Lolomaya – Bersatu!” (tiga kali), “Firman Waruwu – Tolak!” (tiga kali), dan “Nias Selatan – Rumah Kita!” (tiga kali). Seruan itu menggema di lokasi mediasi sebagai simbol perlawanan warga terhadap penunjukan PJ Kades yang dianggap tidak sesuai aspirasi masyarakat.

Yasanulo Bago menjelaskan bahwa pada Jumat, 3 Oktober 2025, masyarakat Lolomaya mendatangi sebuah rapat yang diadakan secara tertutup di rumah salah satu warga bernama Ama Swanto. Warga mempertanyakan mengapa rapat yang berkaitan dengan urusan desa tidak dilakukan di balai desa, dan siapa yang memiliki wewenang memfasilitasi pertemuan tersebut. “Kalau ini rapat desa, kenapa pintu ditutup? Kenapa bukan di balai desa? Ini yang membuat kami curiga dan kecewa,” ungkapnya dengan nada kesal.

Ia juga menuding Firman Waruwu bersikap arogan dan tidak menghormati warga. “Saat kami bertanya dengan baik, dia justru marah dan berkata ‘Losata’u Ndao’ (tidak ada yang saya takuti). Perilaku seperti itu tidak pantas bagi seorang pemimpin. Kami hanya meminta penjelasan, bukan ingin membuat keributan,” tutur Yasanulo di hadapan aparat dan Camat Oou.

Menutup pernyataannya, Yasanulo menegaskan bahwa masyarakat Desa Lolomaya tetap akan menolak dengan tegas kepemimpinan Firman Waruwu sebagai PJ Kades, hingga ada keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. “Kami sudah menghargai kehadiran Bapak Kapolsek hari ini, tapi pelapor justru tidak hadir. Bagaimana hukum bisa ditegakkan kalau pejabatnya sendiri tidak menghormati hukum? Kami tetap menolak Firman Waruwu. Lebih baik putus leher kami daripada berhenti menolak,” tegasnya disambut sorakan warga.

Situasi di Desa Lolomaya kini menjadi perhatian publik. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan segera turun tangan menengahi dan memberikan keputusan yang adil agar situasi di desa tersebut tidak semakin memanas. Mereka menegaskan akan terus berjuang mempertahankan hak dan martabat mereka sebagai warga Lolomaya yang menuntut keadilan dan transparansi dalam pemerintahan desanya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *