Nias Selatan – Bongkarperkara.com
Kepala Desa Harenoro, Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan tajam publik terkait dugaan penyimpangan dan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dari Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2024. Isu ini mencuat setelah sejumlah warga dan sumber internal desa menyampaikan kekecewaannya atas tidak adanya transparansi penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Kepala Desa Harenoro diduga kuat telah menyelewengkan Dana Desa selama empat tahun berturut-turut. Dugaan tersebut diperkuat dengan minimnya hasil pembangunan fisik di lapangan, meskipun anggaran yang dikucurkan terbilang besar setiap tahunnya. Sumber menyebut, “Sejak 2020, kami hampir tidak melihat ada pembangunan berarti. Jalan desa dan sarana umum masih seperti dulu, padahal anggarannya mencapai ratusan juta.”
Berdasarkan data yang dihimpun media, pada Tahun 2020 telah dianggarkan kegiatan Rehabilitasi dan Peningkatan serta Pengerasan Jalan Desa sepanjang 150 meter dengan total dana mencapai Rp216.690.920. Namun, kegiatan tersebut tidak terlihat wujudnya di lapangan. Hal serupa juga terjadi pada TA 2021, di mana tercatat pemeliharaan jalan desa sepanjang 30 meter senilai Rp196.794.994 dan pembangunan jalan desa sepanjang 300 meter dengan nilai Rp312.610.900. Sayangnya, proyek-proyek tersebut juga diduga fiktif atau tidak sesuai dengan laporan realisasi.
Pada TA 2022, Pemerintah Desa Harenoro kembali mencatat anggaran rehabilitasi dan pengerasan jalan desa sepanjang 150 meter senilai Rp216.690.920. Namun, warga mengaku tidak mengetahui lokasi pekerjaan dimaksud. “Kami tidak pernah tahu di mana jalan yang diperbaiki. Sejak dulu tetap rusak seperti itu,” ujar warga setempat dengan nada kecewa.
Dugaan penyimpangan semakin menguat pada TA 2023 hingga 2024, di mana tercatat beberapa kegiatan dengan nilai fantastis, seperti pembangunan jembatan desa sebanyak 50 unit senilai Rp61.188.060, pembangunan jalan usaha tani sepanjang 30 meter senilai Rp22.800.000, serta rehabilitasi dan peningkatan jalan desa sepanjang 150 meter dengan nilai Rp226.148.260. Selain itu, ada pula anggaran pembangunan jalan usaha tani sepanjang 130 meter dengan dana Rp199.000.000. Namun, berdasarkan pantauan lapangan dan keluhan masyarakat, sebagian besar proyek tersebut tidak menunjukkan hasil nyata.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan Lahusa maupun Inspektorat Kabupaten Nias Selatan menjadi celah bagi oknum pejabat desa untuk bertindak sewenang-wenang dalam pengelolaan dana publik. Beberapa tokoh masyarakat meminta agar aparat penegak hukum turun tangan memeriksa seluruh penggunaan Dana Desa Harenoro dari tahun 2020 hingga 2024, demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas pemerintahan desa.
Demi keberimbangan pemberitaan, tim media LibasNias.Site telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Harenoro melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesannya, Kepala Desa menjawab dengan singkat, “Baik Pak, terima kasih atas informasinya. Tentang inti dari chat ini kami terima dengan senang hati karena ini adalah hal penting bagi kita semua.” Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum memberikan klarifikasi rinci terkait tudingan dugaan penyimpangan Dana Desa yang dialamatkan kepadanya.
Kasus ini menjadi cerminan penting tentang perlunya integritas dan moralitas dalam tata kelola pemerintahan desa. Di tengah kritik dan tuntutan warga, masyarakat berharap Kepala Desa Harenoro dapat menunjukkan teladan dan membuka transparansi penggunaan dana publik secara terbuka. Sementara itu, publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tidak terus tergerus.






