Nama Oknum Disebut, PT SPS 2 Kembali Terseret Dugaan Perampasan Lahan

Bongkar perkara.com – Aceh, Nagan Raya . Konflik agraria kembali mencuat di Desa Babahlueng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Aceh. Pasalnya, warga menuding perusahaan kelapa sawit PT Surya Panen Subur (SPS) 2 melakukan perampasan lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun, Kamis 25 September 2025.Sejumlah warga mengaku, lahan tersebut tidak pernah mereka serahkan ataupun jual kepada perusahaan. Namun, tiba-tiba kawasan itu masuk dan dikuasai secara sepihak.

“Kami dirugikan, lahan yang menjadi sumber hidup keluarga kami tiba-tiba hilang begitu saja,” ungkap salah seorang Tokoh Masyarakat, Siman dengan nada kesal.

Ditambahkannya, dalam laporan masyarakat, muncul dugaan adanya aktor lapangan yang berperan dalam penguasaan lahan tersebut. Nama Suardi dan Anas Muda disebut warga sebagai pihak yang diduga menyuruh serta menggerakkan aktivitas di lapangan. Bahkan, warga menduga penggunaan alat berat di kawasan yang dipersoalkan bekerja atas perintah keduanya.

Atas peristiwa itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga pertanahan segera turun tangan untuk menghentikan praktik perampasan ini. Warga mengingatkan, bila persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, konflik agraria berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih besar di Nagan Raya.

Menjawab tudingan tersebut, pihak manajemen PT SPS 2 menyampaikan klarifikasi resmi.

“Pihak perusahaan menegaskan bahwa yang memerintahkan pengerjaan lahan adalah manajemen PT SPS, bukan perorangan sebagaimana disebut warga,” kata Anas Muda selaku pihak perusahaan.

Perusahaan juga menyatakan bahwa lahan yang dikerjakan merupakan Hak Guna Usaha (HGU) No. 34 Tahun 1999, yang sah dimiliki oleh PT SPS 2. Pembangunan kebun sawit di lahan tersebut, menurut perusahaan, diperuntukkan bagi masyarakat Gampong Babahlueng sebagai bagian dari program yang sudah direncanakan.

Namun demikian, warga berharap adanya kejelasan lebih lanjut, termasuk transparansi dokumen HGU serta keterlibatan pemerintah dalam memastikan hak-hak warga tidak terabaikan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi tambahan dari pihak manapun yang terkait, sesuai amanah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Editor : kabiro

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *