Desa Ujoeng Lami Perdana Kab Nara Raih Pengesahan Pendirian KDMP Syariah

Nasional799 Dilihat

Bongkar Perkara.com Jakarta, 2 Juni 2025 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengesahkan pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Syariah di Desa Ujoeng Lami, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Pengesahan ini tertuang dalam Akta Notaris Musdesus KDMP Syari’ah dengan Nomor AHU-0016325.AH.01.29 Tahun 2025.

Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang pembentukan KDMP Syariah. Desa Ujoeng Lami berhasil menjadi desa pertama di Kabupaten Nagan Raya yang mendapatkan pengesahan pendirian KDMP Syariah.

Camat dan Kepala Desa Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras camat dan para kepala desa, serta tokoh masyarakat. “Kami sangat berbangga atas pengesahan ini, dan kami berharap KDMP Syariah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Kepala Desa Sulaiman dan Tuha Peut Ujoeng Lami juga merasa bangga atas pengesahan ini. “Kami berharap KDMP Syariah dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Nagan Raya,” kata mereka.

PLT Kasi PMD Kecamatan Darul Makmur, Sulasni S.Sos, menyatakan bahwa seluruh desa di Kecamatan Darul Makmur telah membentuk KDMP Syariah. “Hanya tinggal menunggu pengurusan akta yang akan dikeluarkan oleh notaris,” tutupnya.

Pengesahan sertifikat KDMP Syariah untuk Desa Ujoeng Lami menjadi perdana dan patut dibanggakan. Hal ini menunjukkan bahwa Desa Ujoeng Lami telah berhasil menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Nagan Raya dalam pembentukan KDMP Syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *