Polres Boltim Siap Tindaklanjuti Dugaan Pertambangan Ilegal di Bai dan Buyandi

Boltim – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) merespons cepat adanya informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal berskala besar di wilayah Bai dan Buyandi. Sejumlah alat berat dilaporkan telah masuk ke lokasi tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug, SE, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/5/2025), menyatakan akan segera mengambil langkah tegas.

“Akan turunkan tim untuk cek lokasi ya. Makasih infonya,” tulis Iptu Liefan Kolinug.

Aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Kerusakan lahan, pencemaran air, dan hilangnya mata pencaharian adalah beberapa dampak negatif yang sering kali terjadi.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah secara tegas melarang kegiatan tambang ilegal guna menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *