Dugaan Pertambangan Emas Ilegal di Boltim, Aparat dan Instansi Terkait Diduga Tutup Mata

TUTUYAN, BOLTIM – Dugaan Aktivitas pertambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat jenis loader dan ekskavator di perkebunan Desa Molobog, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), semakin merajalela. Ironisnya, kegiatan yang diduga ilegal ini dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Salah satu warga Desa Bai, Tony, yang juga menjabat sebagai Ketua RT, membenarkan keberadaan alat berat tersebut. Ia menyebutkan bahwa alat berat itu masuk melalui Desa Bai sekitar dua minggu lalu. Tony bahkan sempat menghadang alat berat tersebut karena merusak jalan pertanian desa.

“Itu kwa dorang so lapor pa Sangadi, waktu itu Sangadi nyanda ada di dalam desa dia ada bakutulung Deng musibah di togit, dorang so ba lapur pa Sangadi dorang bilang kembalikan pa RT, karna lantara kita ada tahang itu alat, jangan dulu maso, lapur dulu, ba lapur dulu, karna ngoni so dua Minggu karja bulum ba lapur, itu keluhan masyarakat, tolong itu leput-leput itu perbaiki, Sangadi bel kamari Deng wartawan, itu alat Kase lolos akang dulu, a yang penting dari pa Sangadi pak, supaya kita ada jawaban pa masyarakat kalu dorang mo datang kalu dorang ini so ba lapur atau nda, kalu so lapor a yang penting saya Sangadi yang serahkan Kase maso,” jelas Tony, Selasa (13/5/2025).

Ia juga menambahkan bahwa alat berat yang melintasi jalan perkebunan Desa Bai terdiri dari tiga ekskavator dan satu loader.

Salah satu warga lainnya, Yaks Tahulending, yang mengaku sebagai pemilik lahan, mengungkapkan bahwa lokasi pertambangan yang diduga ilegal tersebut dijaga ketat oleh oknum aparat kepolisian dari Kotamobagu.

“So dua Minggu ini, pokoknya Depe bos Billy no, dari Maumbi, ada polisi lagi situ eh tentara KA polisi, dari Kotamobagu dorang pengamanan alat-alat ba karja disitu, kita pe Kobong itu cuma kita bilang ba lapor dulu, jadi sebelum maso so ba lapor no pa Sangadi Molobog,” ujar Yaks.

Yaks juga menjelaskan bahwa lahan yang ia miliki sekitar empat hektar, namun yang dikelola untuk tambang hanya setengah hektar.

Aktivitas tambang emas ilegal ini mencerminkan adanya pembiaran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, Dinas ESDM Provinsi, serta Dinas Kehutanan. Tidak ada tindakan nyata atau inspeksi dari instansi terkait, padahal kegiatan tersebut merusak lingkungan dan mengancam kelestarian alam.

Kegiatan pertambangan ilegal ini jelas melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus melalui proses izin lingkungan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boltim dalam sambungan via telepon WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya sudah berusaha menuju lokasi tambang ilegal tersebut namun terkendala dengan kondisi jalan yang licin.

“Sudah dua kali anggota saya bolak-balik menuju lokasi tapi belum bisa sampai ke lokasi, karena kendala jalan licin akibat hujan deras. Nanti kalau sudah kemarau baru kita turun lagi mengecek,” jelasnya.

Ketidakjelasan peran aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menangani kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan kemungkinan adanya pembiaran secara sistematis. Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan evaluasi dan penindakan agar praktik pertambangan ilegal ini tidak semakin meluas.

Namun, hingga berita ini di turunkan, pihak polres Boltim belum memberikan keterangan lanjutan secara resmi. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *