Boltim – Terkait aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di perkebunan Desa Molobog, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim kini mulai menanggapi secara serius.
Selain Bupati Boltim, Oskar Manoppo, yang sebelumnya menyatakan akan menelusuri kasus ini melalui Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA), pihak pemerintah daerah juga telah menyampaikan rencana untuk melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dalam penanganannya.
Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Boltim, Hasirwan Nursyamsir, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa Pemkab akan segera menyurat ke Pemprov atau Gubernur terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
“Pemkab mo kirim surat k pemprov/gub… Ada dugaan kuat melakukan aktivitas persiapan kegiatan pertambangan atau pertambangan tanpa izin,” tulis Hasirwan pada Kamis (15/5/2025).
Langkah tegas dari Pemkab Boltim ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas tambang yang ada tidak melanggar peraturan perundang-undangan, terutama terkait izin pertambangan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sebelumnya, kegiatan pertambangan ilegal di Desa Molobog menjadi sorotan publik setelah adanya informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan mengenai penggunaan alat berat jenis ekskavator dan loader di lokasi perkebunan. Fakta ini mengindikasikan adanya pembiaran, terlebih ketika sejumlah oknum aparat diduga terlibat dalam pengamanan alat berat tersebut.
Namun, pihak Polres Boltim justru beralasan bahwa pengecekan ke lokasi tambang terhambat oleh medan licin akibat hujan deras. Alasan ini dinilai tidak masuk akal, mengingat jika ada keseriusan dalam menindak aktivitas ilegal tersebut, hambatan cuaca dan kondisi jalan tidak seharusnya menjadi penghalang.
Dengan melibatkan Pemprov Sulawesi Utara, penanganan aktivitas pertambangan ilegal ini dapat dilakukan secara menyeluruh dan transparan. (Redaksi)