TUTUYAN – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), mulai melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di bahu jalan. Kegiatan ini dimulai pada hari ini, Senin, 5 Mei 2025.
Kepala Bidang Penegakan Satpol-PP Boltim, Pandapotan Hutoru, S.H., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah (perda), khususnya terkait pemanfaatan bahu jalan.
“Menyangkutkan ketertiban dan yang mereka dibahu jalan tentang perda ini. Jadi ini kan Bapak so liat, lantaran ini so amburaduk begini, toh akhirnya ya kendaraan aja sudah so nda tau bagaimana disini untuk melintas. Apalagi ini kan so lintasan torang di daerah kantor bupati dang, jadi torang harus tertib kan Pak. Jadi menurut pengakuan mereka, besok mereka sudah keluar dari sini. Jadi torang akan telusuri ini semua,” jelas Hutoru.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Satpol-PP seharusnya memberikan maksimal tiga kali peringatan sebelum melakukan tindakan lebih lanjut. Namun, karena para pemilik bangunan telah menyatakan kesiapannya untuk membongkar secara sukarela, proses penertiban bisa langsung dilakukan.
“Kalau memang sebenarnya SOP torang harus maksimal tiga kali, peringatan pertama. Tapi karena konsekuensi mereka sudah bersiap, berarti… alhamdulillah ya masih di bahu jalan karena torang kan berbicara masalah perda to masalah perizinan nantikan ada keterkaitan dengan perizinan dengan Disperindag kan begitu, jadi torang belum bertanya masalah izin tapi yang di bahu jalan dulu torang tertibkan begitu,” terang Hutoru.(Red)