Warga Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mulai melakukan pembongkaran kios-kios mereka yang berada di bahu jalan trans. Langkah pembongkaran ini dilakukan setelah adanya peringatan dari pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin, 5 Mei 2025.
Tidak butuh waktu lama, warga pun mulai menurunkan bangunan kios masing-masing. Namun, persoalan mendasar yang muncul adalah mengenai konsistensi penerapan aturan oleh pemerintah daerah. Apakah peringatan ini berlaku merata bagi seluruh bangunan yang melanggar, atau ada pengecualian seperti yang pernah terjadi sebelumnya?
Pada tahun 2022, Pemkab Boltim pernah melayangkan surat somasi kepada warga yang kiosnya dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan di bahu jalan. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut dinilai sebagian warga sebagai tindakan diskriminatif. Kritik muncul karena beberapa bangunan liar di bahu jalan tetap berdiri kokoh hingga hari ini, bahkan ada yang berada tepat di depan kantor Satpol PP dan di samping SPBU.

Kebijakan tersebut, pada masa kepemimpinan Bupati Sam Sachrul Mamonto, menuai kritik tajam karena dianggap hanya menyasar sebagian warga saja. Hal ini memicu pertanyaan apakah tindakan pembongkaran saat ini akan mengikuti pola ketidakadilan yang sama atau ada perubahan yang jelas dalam penerapannya.
Warga berharap kebijakan kali ini tidak tebang pilih, melainkan berlaku untuk semua pihak tanpa pandang bulu. Ketegasan dalam menertibkan bangunan liar memang penting, namun tanpa konsistensi, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa menurun. Jika ada bangunan yang masih tetap berdiri tanpa tindakan tegas, publik wajar mempertanyakan motif di balik keputusan tersebut.
Maka dari itu, transparansi dalam proses penertiban menjadi kunci untuk memastikan keadilan dirasakan oleh semua pihak. Pemerintah perlu belajar dari pengalaman sebelumnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Masyarakat menantikan langkah nyata dan tegas yang berlaku adil, tanpa pandang bulu, sebagai bentuk keadilan sosial di Desa Tutuyan.(Redaksi)