PT Ranomut Diduga Ancam Warga Tutuyan, Tokoh Masyarakat: HGU Itu Milik Negara, Harusnya Dihibahkan!

Berita, Daerah1758 Dilihat

Tutuyan, Boltim – Situasi di Desa Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memanas, menyusul aksi PT Ranomut yang kembali menuai kontroversi. Kali ini, perusahaan tersebut diduga mengancam warga yang telah puluhan tahun bermukim di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang secara hukum adalah milik negara.

Ancaman tersebut disampaikan PT Ranomut melalui pemasangan sejumlah patok bertuliskan, “Tanah ini milik PT Ranomut, dilarang membangun dan menggarap tanpa izin.” Tak hanya itu, sejumlah warga juga menerima surat somasi resmi dari perusahaan, salah satunya Letty Modeong, bertanggal 26 April 2025. Dalam surat tersebut, PT Ranomut memberikan ultimatum kepada Letty untuk membongkar bangunan rumah pribadinya dalam waktu tiga hari sejak diterimanya somasi.

“Apabila bangunan tidak dibongkar, maka PT Ranomut akan melaporkan dugaan penyerobotan, perbuatan tidak menyenangkan, dan pencemaran nama baik perusahaan serta pribadi,” ujar Letty Modeong, sambil memperlihatkan surat somasi yang ditandatangani oleh Sofyan Abas, Manajer Operasional PT Ranomut.

Atas kejadian ini, masyarakat Desa Tutuyan merasa terancam dan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, serta Wakil Ketua DPRD Boltim, Kevin Sumendap.

Menanggapi situasi tersebut, tokoh masyarakat Desa Togid, Pusran Paputungan, turut angkat bicara. Ia menilai tindakan PT Ranomut sebagai bentuk intimidasi yang berlebihan terhadap warga yang notabene adalah rakyat yang belum memiliki tanah.

“Harusnya PT Ranomut sadar bahwa lahan HGU itu pada dasarnya adalah tanah negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa ‘Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’,” tegas Pusran.

Lebih lanjut, Pusran mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, perusahaan pemegang HGU yang lahannya tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya dapat diwajibkan untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada negara, dan negara berwenang mengalihfungsikannya untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau masyarakat sudah lama tinggal, negara bisa mengalihfungsikan lahan tersebut. Jadi seharusnya PT Ranomut menghibahkan lahan itu kepada warga. Bukan malah mengancam,” ujarnya.

Pusran juga mengingatkan, warga Tutuyan pernah melakukan aksi besar-besaran pada awal tahun 2000-an terkait pengelolaan lahan HGU tersebut.

“Kalau tidak salah, dulu sekitar tahun 1998–2000, masyarakat Tutuyan pernah melakukan demo besar di atas HGU ini. Bahkan akhirnya sekitar 15 hektar lahan berhasil dihibahkan kepada warga,” tambahnya.

Ia menilai, tindakan ancaman dan pemasangan patok oleh PT Ranomut kali ini tidak mencerminkan itikad baik, apalagi terhadap masyarakat kecil yang telah bermukim puluhan tahun.

Sementara di lain sisi, jejaring media ini masih dalam upaya konfirmasi kepada PT Ranomut terkait alasan penelantaran HGU selama ini serta upaya upaya apa yang telah perusahaan lakukan dalam pemanfaatan HGU yang semestinya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *