Ada Apa Dengan Polres Boltim ? Bukti Sudah Di Meja,Tapi Tindakan Masih Jauh

BOLTIM — Penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan wartawan biro Boltim, Donal Paputungan, di Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menuai sorotan tajam. Pasalnya, laporan yang telah dimasukkan sejak 1 April 2025 itu dinilai lamban ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) Polres Boltim.

Dalam keterangannya kepada bongkar-perkara.com pada Jumat (25/4/2025), Donal mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja kepolisian yang terkesan lalai dan justru menyulitkan korban.

“Saya melaporkan kasus ini pada 1 April 2025. Pada 15 April saya menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Anehnya, pemeriksaan saksi baru dilakukan hari ini, 25 April. Artinya ada kejanggalan prosedural dalam proses ini,” ungkap Donal.

Lebih lanjut, Donal mempertanyakan mengapa terduga pelaku belum juga ditindak meskipun menurutnya bukti-bukti telah cukup, termasuk bukti transfer dan keterangan dari orang tua serta pasangan terduga pelaku.

“Bukannya segera ditindak, saya malah mendengar dari penyidik bahwa mereka masih akan mencari saksi tambahan agar lebih ‘kuat’. Padahal bukti sudah sangat jelas,” ujarnya dengan nada kesal.

Donal bahkan menyebut penanganan kasus ini menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam hal tahapan penyidikan.

“Ini sudah mau sebulan, tapi masih di tahap pemeriksaan saksi. Padahal menurut KUHAP, pemeriksaan saksi dilakukan terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya SP2HP. Tapi ini malah terbalik,” tegasnya.

Menurut Pasal 1 butir 5 KUHAP, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Sementara dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dijelaskan bahwa:

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari tahapan awal penyelidikan.

SP2HP dikeluarkan untuk memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan kepada pelapor secara berkala.

Dengan demikian, dikeluarkannya SP2HP sebelum adanya pemeriksaan saksi mengindikasikan ketidaksesuaian prosedur yang berpotensi melemahkan proses hukum itu sendiri.

Donal berharap agar Kapolres Boltim dan jajaran segera mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani laporannya. Ia menegaskan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum lebih tinggi jika tidak ada progres yang jelas dalam waktu dekat.

“Jika dalam beberapa hari ini tidak ada perkembangan berarti, saya akan laporkan kasus ini ke Propam Polda Sulut hingga ke Mabes Polri. Saya hanya menuntut keadilan, bukan keistimewaan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug SE, belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

(Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *