Akun Tiktok @chikachika570 Resmi Di laporkan Di Polda Riau Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan

Nasional901 Dilihat

Pekanbaru _ Bongkarperkara.com

Forum Wartawan Kabupaten Pelalawan yang terdiri Ketua IPJI, PJI, PPWI, SIJI, GWI dan JMSI mendampingi rekan satu profesi Jurnalis di Pelalawan yang diduga telah di fitnah atau pencemaran nama baik oleh akun tiktok @chikachika570 yang sempat viral beberapa hari terakhir.

Hal ini dibenarkan Sonifati Lahagu (45) yang berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Pelalawan ini melaporkan akun tiktok @chikachika570 di Subdit V Siber Ditreskrimsus
Polda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (30/1/2025).

Pada konfrensi pers bersama Ketua Organisasi Pers Pelalawan, pria disapa Soni menjelaskan bahwa dirinya diduga telah difitnah dan pencemaran nama baik di media sosial oleh akun tiktok @chikachika570.

“Nososial yang telah menyebarkan informasi fitnah dan nama baik rekan Jurnalis di Pelalawan.

  • “Kami melihat dari video dan captionnya akun tiktok @chikachika570 tidak ada pungli yang dilakukan, sedangkan caption bertuliskan pungli, hal ini sudah mengiringi opini publik dan merusak nama baik citra Jurnalis Pelalawan,” ungkap Amri memberikan pendapat saat konfrensi pers.

Hal senada juga disampaikan Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan Erik Suhenra S. I. Kom menyayangkan beredarnya video viral di akun tiktok @chikachika570 dengan caption hati-hati dilintas timur, udah banyak sok preman, dan pungli, macam jagoan aja yang lokasinya berada di Kabupaten Pelalawan. Hal telah membuat gaduh dan heboh Jurnalis di Kabupaten Pelalawan.

  • “Seharusnya caption yang bertuliskan pungli itu dibuktikan dulu dimata hukum, bukan hanya memviralkan di media sosial, apalagi media sosial ini bukan produk Jurnalistik dan tidak memiliki badan hukum. Ya, ini harusnya menjadi edukasi bagi masayarakat, agar kedepan tidak semudah itu memviralkan persoalan,” ujar Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan.

Ditambahkan Erik, dia berharap terkait persoalan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan menjadi edukasi bagi masyarakat penggunaan media sosial.

“Jangan sampai media sosial ini menjadi hakim mengganti Hukum sebagai Panglima Tertinggi di negeri ini,” pungkasnya.

Liputan Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *