DPO Korupsi Dana Desa Rugikan Negara 1 Milyar di Nagan Raya Berhasil di Tangkap di Aceh Singkil

Korupsi Dana Desa

Nasional24 Dilihat

Nagan Raya – Bongkar Perkara.Com Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan dibantu Anggota Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan atas nama Zulkifli Joni (50 tahun).

Penangkapan tersebut terjadi
Pada hari Jumat, tanggal 8 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Zulkifli Joni merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Kuala Seumayam Tahun Anggaran 2016 s.d. 2021.

Sebelumnya dia merupakan Sekretaris Desa Kuala Seumayam tahun 2016 s.d. 2021. Zulkifli Joni ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, dalam Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor: 216/L.1.29/Fd.2/11/2023 pada tanggal 29 November 2023 di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Surat Pengantar Inspektur Kabupaten Nagan Raya Nomor : 700/396/INSP/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 s.d. 2021 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 1.713.112.486,00 (satu milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah).

Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya akan melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

 

Editor : Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *